Delitua | Konstruktif.ID – Kepolisian Sektor Delitua, Minggu 18 Oktober 2020 meringkus dua pria pelaku pembegalan terhadap Sri Aminah warga Jalan Lizardi Putra No. 9 Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Dua tersangka yakni Muhammad Suranta warga Jalan Bunga Pancur Siwah Gang Kenanga No. 04, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan dan Tomi Bastanta Ginting warga Jalan Jamin Ginting KM 11,5, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan MedanTuntungan.
Kepala Kepolisian Sektor Delitua Ajun Komisaris Polisi Zulkifli Harahap saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Delitua , Iptu Martuan Manik membenarkan adanya penangkapan terhadap pembegal tersebut .
“Berdasarkan laporan dari korban Sri Aminah, dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku pembegalan pada Sabtu 17 Oktober 2020 sekira pukul 19.30. Korban bersama temannya Mela Ritonga Melintas di Jalan Seroja VII menuju ke Pajak Melati untuk membeli bakso dan pada saat di tengah perjalanan melintasi semak-semak, secara tiba-tiba kedua pelaku keluar dari semak-semak sambil mengejar korban sehingga korban pun hilang kendali dan terjatuh,” kata Kanit Resrkim Iptu Martua Manik,.
Dijelaskannya, ”melihat korban bersama rekannya terjatuh. Para pelaku pun langsung mengancam korban dengan sebuah kayu beroti sehingga membuat korban langsung mencabut kunci kontak sepedamotornya, dimana saat kejadian korban sangat ketakutan sehingga membuat korban sempat berteriak meminta tolong, namun karena situasi sepi tidak ada yang menolong mereka dan seketika itu pelaku juga langsung kabur membawa sepedamotor korban .
“Saat kejadian korban langsung membuat laporan ke Polsek Delitua dan saya bersama Panit Luar Ipda Elia Karo-Karo dan personil reskrim Langsung meluncur Cek TKP dan Olah TKP,” kata mantan Kasat Narkoba Polres Nias itu.
Setelah melakukan cek tempat kejadian perkara dan berdasarkan uasil cek TKP dan hasil penyelidikan unit reskrim, petugas berhasil menangkap satu tersangka inisial TBG di sebuah warung kopi belakang Hotel Murai di Jalan Setia Budi Kelurahan Simpang Selayang.
Hasil introgasi, bahwa TBG mengakui telah melakukan pembegalan bersama dengan rekannya.
Martua Manik menjelaskan, ”setelah mendengar penjelasan dari TBG kami langsung melakukan penangkapan MS di Hotel Cemara dan pada saat kami mencari barang bukti sepedamotor salah seorang pelaku mencoba melawan dan melukai petugas sehingga kami berikan tindakan tegas dengan terukur dan dalam kasus ini seorang penadah yang tingggal di Jalan Eka Surya Gang Eka Surya No. 53 Kelurahan Gedung Johor juga turut kami tangkap.”
Menurut keterangan kedua tersangka bahwa sepedamotor tersebut dijual mereka kepada penadah inisial DK seharga Rp2.550.000 dan untuk penyidikan lebih lanjut terduga, penadah dan barang bukti sepedamotor dan broti yang digunakan pelaku untuk mengancam korban dibawa ke Mapolsek Delitua untuk diproses lebih lanjut. (K1)