Tebingtinggi | Konstruktif.id
Pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam Operasi Yustisi Penanganan Penyebaran Virus Covid-19 dilaksanakan di wilayah hukum Polres Tebingtinggi, Selasa (24/8), 09.00 WIB s/d selesai, di Jalinsum Km 99 – 100 Dusun II Desa Limbong Kec Dolok Merawan Kab Sergai.
Kegiatan operasi dipimpin Kapolsek Dolok Merawan AKP Asmon Bufitra SH MH, bersama Pemerintahan 3 Pilar Danramil-14 Kodim 0204 DS Kapten INF PM Simanjuntak dan Camat Kec Dolok Merawan Kab Sergai Alfian Purba SE MM, dengan melibatkan personil yang terdiri dari Polri 6 orang, TNI 6 orang Sat Pol PP 4 orang (dari Trantib Kecamatan).
Adapun sasatan dari operasi yustisi ini adalah masyarakat/pengendara sepeda totor yang sedang beraktivitas di Jalinsum Km 99-100 Dusun II Desa Limbong Kec Dolok Merawan Kab Sergai.
Di samping itu juga para wirausaha toko, kedai/warung yang beraktivitas berdagang di Jalinsum Km 99-100 Dusun II Desa Limbong Kec Dolok Merawan Kab Sergai.
Personil juga melakukan operasi di rumah makan di Jalinsum Km 99-100 Dusun II Desa Limbong Kec Dolok Merawan Kab Sergai.
Dalam kegiatannya personil memberikan himbauan secara humanis juga membagikan masker kepada masyarakat/pengendara sepeda motor yang beraktifitas di luar rumah di Jalinsum Km 99-100 Dusun II Desa Limbong Kec Dolok Merawan KabnSergai agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan dengan mematuhi 5M sesuai dengan anjuran Pemerintah guna mencegah dan memutus penularan Virus Covid-19.
Begitu juga kepada para wirausaha untuk membatasi kegiatan aktivitas/operasional usahanya sesuai Surat Instruksi oleh Pemerintah RI.
Kasubag Humas Polres Tebingtinggi Ipti Agus Arianto memgatakan bahwa hasil kegiatan yang dilaksanakan ini secara humanis memberikan teguran lisan dan membagikan Masker serta menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan sesuai anjuran Pemerintah dan terhadap para Wira Usaha untuk mematuhi ketentuan sesuai Surat Intruksi Mendagri Nomor : 32 Thn 2021 Tgl. 9 Agustus 2021 dan Instruksi Gubsu Nomor : 188.54/35/INST/2021/ Tgl. 9 Agustus 2021 dan Terusan Surat *Instruksi Bupati Sergai Nomor : 18.2/443/4778/2021/ Tgl. 10 Agustus 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level-3 berbasis mikro dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 juga untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, Terhitung perpanjangan dari Tgl. 23 Agustus 2021 s/d Tgl. 06 September 2021.
Dan kepada para wirausaha oleh personil operasi yustisi telah memberikan lembaran photo copy salinan Surat Instruksi untuk diketahui dan mentaati mengenai ketentuan batas waktu Operasional/Aktivitas kegiatan usahanya hingga paling lambat pukul 22.00 WIB, dan bila tidak mengindahkan sesuai ketentuannya akan diberikan surat peringatan/Sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Begitu juga terhadap lokasi wisata dan tempat hiburan yang melanggar waktu operasional yang telah ditetapkan oleh Intruksi Gubernur Sumut,” katanya.(Samsudin Siltonga).
Discussion about this post