Pematangsiantar – Konstruktif.id | Polsek Siantar Selatan, Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Toba Aipda Eko Silalahi menyelesaikan perkara Pengerusakan Gembok melalui mediasi pada hari Jumat 24 Januari 2025 siang pukul 11.00 Wib di Jl. Gereja Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.
Kapolsek Sianțar Selatan IPTU Maxi J. Manurung, SH mengatakan dalam perkara tersebut warga Ibu Boru Panjaitan merasa keberatan gembok gerbangnya rusak, kemudian Ibu Boru Panjaitan mempertanyakan kepada Bapak Sihaloho karena selama ini Bapak Sihaloho dan keluarga melintasi dari Tanah Ibu Boru Panjaitan.
Namun Bapak Sihaloho menjawab agak keras dan kasar sehingga Ibu Boru Panjaitan merasa emosi dan akan menembok batas tanahnya.
Menerima adanya permasalahan warga binaannya, Bhabinkamtibmas Kelurahan Toba Aipda Eko Silalahi bersama Lurah Toba langsung mendatangi rumah ibu Boru Panjaitan.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan, diman ibu Boru Panjaitan memberikan waktu kepada bapak Sihaloho untuk merubah sikapnya agar lebih baik lagi kedepannya.
“Jadi perkara pengerusakan tersebut sudah diselesaikan melalui mediasi,” Pungkas IPTU Maxi. (Rey/Red)