Tebingtinggi | Konstruktif – Polsek Sipispis menahan Ir alias Karpok, tersangka pencurian buah kelapa sawit milik PTPN III Kebun Gunung Pamela, Desa Buluh Duri Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, pada 8 Juni 2020 dengan laporan polisi nomor LP/28/VI/2020/TT.
Kapolres Tebingtinggi AKBP James P Hutagaol melalui Kapolsek Sipispis AKP Syaiful, membenarkan adanya laporan tersebut, dan untuk pengusutan lebih lanjut tersangka dan barang bukti sudah diamankan.
Tersangka Ir alias Karpok (43) merupakan warga Dusun VI Desa Bahsumbu Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai.
Barang bukti yang diamankan 1 sepedamotor merk, 1 keranjang along-along yang terbuat dari bambu, dan 9 tros buah kelapa sawit.
Kasubag Humas Polres Tebingtinggi AKP J Nainggolan, Selasa (09/06/2020) menyampaikan bahwa pada Senin 08 Juni 2020 sekira pukul 04.00 Wib, pelapor Sutrisno dan saksi sedang melaksanakan patroli di Areal Perkebunan Sawit Afd. V Blok N.22 Desa Simalas.
Kemudian pelapor dan saksi melihat seorang laki-laki sedang melangsir buah kelapa sawit dari areal PTPN III Kebun Gunung Pamela ke areal milik masyarakat dengan menggunakan satu unit sepedamotor yang dilengkapi dengan keranjang along-along.
Selanjutnya pelapor dan saksi mendekat dan berhasil menangkap terlapor Ir alias Karpok dan berdasarkan pengakuan terlapor buah kelapa sawit tersebut diambil dengan menggunakan pisau egrek. (Sam)
Discussion about this post