Konstruktif News
TRENDING
  • Security
  • Security
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
SUBSCRIBE
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result

Potensi Bencana Mengiringi Pemindahan Ibu Kota Negara

28 Oktober 2020
9
VIEWS
Bagikan ke FacebookShare on TwitterBagikan ke Whatsapp

Kalimantan Timur | Konstruktif.ID – Tidak semua orang bahagia menjadi warga ibu kota baru yang akan dibangun di Kalimantan Timur. Salah satunya adalah Yati Dahlia, warga Suku Baliq, di Sekayu, Penajem Paser Utara. Dia bahkan tegas menolak kehadiran pusat Indonesia di kampungnya kelak.

“Kami sangat keberatan, khususnya masyarakat Paser Baliq, kalau IKN di sini, pembangunan yang ada saya rasa enggak melibatkan masyarakat adat yang ada di sini. Bahkan pemuda-pemudinya kesusahan untuk mencari pekerjaan,” kata Dahlia.

IKN yang disebut Dahlia adalah Ibu Kota Negara. Presiden Jokowi telah menetapkan dimulainya proyek pemindahan ibu kota itu pada akhir 2019 lalu. Desa tempat tinggal Dahlia bahkan sudah dipilih menjadi titik nol ibu kota baru. Sayang, seperti dituturkan Dahlia, warga Suku Baliq tidak pernah diajak berembuk soal itu. Padahal mereka khawatir dampak buruk pindahnya ibu kota. Hutan mereka sudah rusak, dan masyarakat setempat akan tersisih.

Dahlia mengungkapkan pendapatnya dalam diskusi “Di Balik Mega Proyek Ibu Kota Negara Baru,” Selasa (27/10) sore. Diskusi diselenggarakan sejumlah lembaga masyarakat di Kalimantan Timur.

Polemik pemindahan ibu kota sebenarnya sempat tertimbun pandemi. Namun, penetapan Jalan Jokowi di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab beberapa hari lalu, mengangkat kembali polemik tersebut. Apalagi diketahui, Januari lalu Jokowi menunjuk Putra Mahkota UEA, Sheikh Mohamed bin Zayed sebagai Dewan Pengarah pembangunan ibu kota baru. Negara itu juga menjanjikan investasi senilai 6,8 miliar dollar AS atau setara Rp 314,9 triliun di sana.

Apa yang menjadi keresahan Dahlia, nampaknya akan bertepuk sebelah tangan. Keputusan pemerintah pusat tentu sudah bulat. Warkhatun Najidah, akademisi Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur menilai, secara hukum dan politis, kemungkinan membatalkan proyek ini kecil sekali. Karena itu, tugas pemerintah lokal adalah membela kepentingan warganya. Pemerintah dan DPRD provinsi Kalimantan Timur harus menginventarisir, apa yang harus dilindungi, mendengar suara rakyat, dan memperjelas urusan-urusan yang sepenuhnya menjadi kewenangan lokal. Termasuk di dalamnya, menyampaikan dengan jelas ke pusat, bahwa ada sebagian masyarakat yang menolak.

Baca juga:

Presiden Jokowi Diskusikan Pembangunan Ibu Kota Baru dengan Sejumlah Perwakilan Asosiasi Profesi

Presiden Serahkan Zakat Sekaligus Luncurkan Gerakan Cinta Zakat

Presiden Jokowi Buka IIMS Hybrid Tahun 2021 secara Virtual

“Jadi dalam proses penentuan, substansinya Kalimantan Timur itu ikut di dalamnya. Tunjukkan bahwa kita bukan ruang kosong. Ini kita punya potensi luar biasa semacam ini, bukan hanya potensi ekonomi tetapi potensi kerusakan juga ditunjukkan,” kata Najidah.

Tidak mungkin, lanjut Najidah, pemerintah pusat akan memotret secara nyata masalah yang ada di daerah. Karena itulah, peran pemerintah lokal harus terlihat. Keterlibatan itu termasuk dalam penentuan peruntukan wilayah, karena nyatanya di kalangan masyarakat sudah beredar kabar soal fungsi titik-titik tertentu di masa depan. Najidah mengingatkan, memindahkan ibu kota bukan sekadar membangun gedung-gedung, tetapi juga manusia di dalamnya.

Memindahkan Masalah

Pemerintah pusat sebenarnya sudah membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terkait proyek ibukota baru. Dalam dokumen itu, ada empat hal yang dibahas yaitu keberlanjutan tata air dan perubahan iklim, perlindungan habitat tumbuhan dan satwa liar, dinamika sosial budaya termasuk ekonomi di dalamnya serta pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

Sayangnya, menurut Wahyu A Perdana, kajian yang berujung pada ditemukannya banyak masalah itu, tidak diakhiri dengan pembatalan proyek ibu kota. Wahyu adalah manajer kampanye pangan, air dan ekosistem esensial, Eksekutif Nasional Walhi.

“Seringkali Kajian Lingkungan Hidup Strategis untuk kepentingan justifikasi. Isi dan temuannya apa, keputusannya berbeda, tetap melakukan justifikasi,” kata Wahyu.

Dalam konteks keberlanjutan dan tata air misalnya, pemerintah sendiri berkesimpulan wilayah calon ibu kota baru, daya dukungnya tidak memadai. Peningkatan populasi nantinya, akan membuat masalah air seperti yang dialami Jakarta saat ini, yaitu kekurangan air di satu sisi dan banjir di sisi lain. Wahyu bahkan menyebut, ibu kota baru akan diikuti pemindahan bencana dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Dalam dinamika sosial budaya, juga ada kesimpulan bahwa kepemilikan atas tanah mengancam tatanan modalitas lokal. Sedang dalam konteks perlindungan tumbuhan dan satwa liar, akan ada tekanan terhadap habitat, dan resiko konflik antara manusia dan satwa. Calon ibu kota baru juga memiliki resiko kebakaran lahan cukup tinggi, risiko pencemaran akibat kekeringan, dan kualitas air laut menurun. Namun semua kesimpulan itu tidak membalikkan rencana membangun ibu kota baru di Kalimantan Timur.

Menjaga Kepentingan Lokal

Sementara itu, Yohana Tiko dari WALHI Kalimantan Timur berpendapat, warga lokal tetap akan menjadi korban investasi. Pengalaman selama ini, lanjut Tiko, sudah membuktikan hal itu.

“Sebelum hadirnya pemindahan ibu kota ke sini, penghargaan terhadap masyarakat lokal itu tidak pernah terjadi dengan hadirnya investasi di Kalimantan Timur sendiri. Banyak kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan, yang sampai sekarang itu tidak terselesaikan oleh pemerintah. Padahal dia punya punya power untuk menyelesaikan itu,” kata Tiko.

Walhi Kaltim juga berpendapat, rencana pemindahan ibu kota kesana bukan semacam kitab suci yang tidak bisa diubah. Apalagi, sepanjang perencanaan itu, menurut Tiko pemerintah pusat tidak pernah bertanya kepada masyarakat lokal, apakah mereka menerima rencana pemindahan ibu kota ke daerahnya.

Ahmad Ashov dari Trend Asia bahkan menyebut rencana pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur sebagai malapetaka.

“Seruan saya tetap sama, yang pertama cabut ini keputusan memindahkan IKN. Yang seharusnya dilakukan adalah memulihkan Kalimantan Timur dan memulihkan Jakarta. Termasuk juga dampak-dampak sosial yang sudah terjadi,” kata Ashov. [VOAIndonesia]

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Related Posts

Presiden Jokowi Diskusikan Pembangunan Ibu Kota Baru dengan Sejumlah Perwakilan Asosiasi Profesi

16 April 2021
1

Presiden Serahkan Zakat Sekaligus Luncurkan Gerakan Cinta Zakat

15 April 2021
3

Presiden Jokowi Buka IIMS Hybrid Tahun 2021 secara Virtual

15 April 2021
4

Perbanyak Program Padat Karya di Daerah untuk Buka Lapangan Kerja

15 April 2021
12

Presiden: Pencegahan Penyebaran Pandemi Harus Jadi Prioritas

15 April 2021
9

Presiden kepada Kepala Daerah: Jabatan adalah Kehormatan sekaligus Tanggung Jawab Besar

15 April 2021
12

Presiden Jokowi dan Kanselir Angela Merkel Lakukan Pertemuan Bilateral secara Virtual

13 April 2021
6

Kemajuan Industri 4.0 Akan Dorong Indonesia Menuju Sepuluh Besar Kekuatan Ekonomi Global

13 April 2021
8

Discussion about this post

Recommended

Laju Pertumbuhan Ekonomi Nasional --- Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir (kiri) berbicara pada diskusi bertema Bersatu Untuk Rupiah di Jakarta, Senin (10/9). Iskandar menyatakan bahwa kebijakan pemerintah dalam menyikapi depresiasi nilai tukar rupiah tidak akan memperlambat laju pertumbuhan ekonomi Nasional. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/10/09/2018

Ibu Rumah Tangga Dapat Bantuan Modal Kerja Rp 2 Juta dari Pemerintah

15 Agustus 2020
11

Pelantikan 402 PPS, KPUD Kabupaten Samosir Delegasikan ke PPK

15 Juni 2020
89

Tolak Diberhentikan, 6 Gamot di Simalungun Gugat Pangulu Nagori Perlanaan

1 Mei 2020
30

Dorong Penyelamatan Aset Daerah, Ketua KPK Rakor dengan Gubernur Sumut

27 Agustus 2020
14

Wahai para pria, buat para wanita jatuh hati dengan 5 aplikasi ini!

7 April 2020
17

Pemerintah Jokowi Pakai Medsos Lawan Narasi Tolak UU Ciptaker

11 November 2020
7
  • Policy
  • Terms
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© 2020 Media Konstruktif

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video

© 2020 Media Konstruktif