Karo, Konstruktif.id
BHS alias Birong (30) warga Kecamatan Barusjahe Kabupaten Karo, tega mencabuli anak di bawah umur. Pelaku mencabuli Bunga (nama samaran) yang masih berusia 4 tahun. Korban merupakan tetangganya sendiri. Guna mempertanggungjawbkan perbuatannya, pelaku diringkus Satreskrim Polres Karo.
Menurut keterangan pelaku, pencabulan itu dilakukannya sebanyak 3 kali.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, melalui KBO Reskrim Ipda Mona Tarigan didampingi Kanit PPA Aipda Jonatan Karo Karo, Rabu (13/7/22) menjelaskan, tersangka pencabulan ditangkap atas adanya laporan dari pihak keluarga korban.
“Tersangka pencabulan ini ditangkap atas adanya laporan dari keluarga korban. Pelaku terakhir kali melakukan pencabulan terhadap korban terjadi pada Minggu (3/7/22) lalu, dan lokasi kejadiannya terjadi di rumah tersangka, dan tersangka mengaku bahwa dia melakukan pencabulan ini sebanyak 3 kali,” terang Ipda Mona Tarigan.
Adapun modus tersangka melakukan pencabulan yakni dengan memberikan Hp miliknya kepada korban untuk menonton YouTube. Saat korban menonton YouTube, tersangka memasukkan tangannya ke dalam celana korban dan menggesek gesek jarinya serta meraba raba kemaluan korban.
Atas kejadian ini, pihak Polres Tanah Karo mengamankan barang bukti berupa 1 baju warna merah muda, 1 celana pendek warna merah muda dan buah handphone milik tersangka.
BHS dipersangkakan malanggar pasal 82 ayat (1) undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 290 ke 2e dari KHUPidana, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(Jepri S)