Batu Bara, Konstruktif.id
WN (35), warga Lingkungan II Aek Loba Pekan Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan, terpaksa harus merasakan pengapnya sel tahanan polisi. Dia ditangkap Tim Opsnal 2 Sat Reskrim Polres Batu Bara atas kasus menggelapkan sepeda motor temannya dengan dalih meminjam untuk menjemput rekannya yang lagi sholat.
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H Tarigan melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu RN Zebua, Senin (25/7/22).
Disebutkan Zebua, tersangka WN diringkus tidak jauh dari TKP penggelapan di Dusun III Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
Diungkapkan Zebua, kronogis peristiwa dugaan penggelapan tersebut terjadi pada, Jumat 1 April 2022 sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban Nurul Assyqin sedang berada di warung, dan tiba-tiba datang seorang pria yang tidak diketahui identitasnya ke warung tersebut untuk makan.
Setelah selesai makan, pria tersebut meminjam sepeda motor korban dengan alasan menjemput temannya yang sedang sholat.
Tanpa menaruh curiga, korban meminjamkan sepeda motornya Honda Beat warna merah BK 4230 OAA. Namun lama ditunggu, pria itu tidak juga kembali. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp7 juta.
Sadar sepeda motor miliknya telah dilarikan orang, Nurul Assyqin warga Dusun III Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka langsung membuat laporan polisi ke Polres Batu Bara sesuai LP/B/522/VII/2022/SPKT/Res Batu Bara 22 Juli 2022.
Begitu menerima laporan, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H Tarigan memerintahkan Ipda Wahidin untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Tim Opsnal Unit 2 Sat Reskrim dipimpin Ipda Wahidin berhasil meringkus tersangka dari salah satu warung di Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, dan memboyongnya ke Mapolres Batu Bara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Jepri S)
Discussion about this post