Tebingtinggi | Konstruktif.id
Seorang pria pengangguran berinisial GPW alias Wibi (23) warga Jalan Soruk Merapi Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi terpaksa berurusan dengan Sat Narkoba Polres Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi melalui Kasat Narkoba AKP Yunus Tarigan, Jumat (4/6) kepada wartawan menjelaskan, pelaku ditangkap pada hari Selasa (1/6) di Jalan LKMD Gunung Bakti Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.
Pelaku ditangkap saat sedang berdiri di pinggir jalan. Saat penangkapan petugas menemukan barang bukti 1 buah kotak happydent yang berisikan 1 paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, dan 22 buah plastik klip transparan kosong di sekitar tanaman bunga di pinggir jalan yang jaraknya sekitar 2 meter dari posisi tersangka diamankan.
Selanjutnya, kepada petugas pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
“Kepada pelaku kita sangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1 ) subs pasal 112 ayat (1 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat (Samsudin Silitonga).