Categories: Daerah

Pria Warga Siantar Dibekuk Polisi Karena Tiduri Pacar

 

SIANTAR | Konstruktif. Id

Merasa nyaman setelah menjalin hubungan asmara dengan pacarnya berinisial SAP, seorang pria berinisial DK (17), warga Jalan Melati, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, meminta lebih. Dia ingin nafsu birahinya tersalurkan, sehingga memaksa SAP melakukan hubungan intim.

DK membawa SAP menginap di sebuah penginapan dan menidurinya. Sayangnya orang tua SAP keberatan. Apalagi putri mereka, warga Kecamatan Siantar Timur, itu mengalami trauma. DK kemudian dilaporkan ke Polres Siantar.

Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya pada Minggu (19/12) sore, membeberkan hal itu melalui sambungan telepon seluler.
Rusdi mengatakan, saat itu pada Sabtu (2/11) malam sekitar pukul 21.00 WIB, SAP pamitan kepada orang tuanya untuk pergi sebentar ke luar rumah.

Kemudian hingga tengah malam, persisnya jam 23.30 WIB, SAP tidak kunjung pulang ke rumah orang tuanya.

“Keluarga berusaha mencari, namun tidak ketemu. Lalu besoknya pada Minggu jam 08.00 WIB, korban berhasil ditemukan keluarganya sedang berada di penginapan Purnama Raya Guest House, Jalan Handayani bersama pelaku,” kata Rusdi.

Kepada keluarganya, SAP mengakui telah menginap dengan DK di kamar nomor 07. Tidak hanya itu, SAP sambil menangis bercerita bahwa dirinya sudah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak satu kali dengan DK.

“Atas adanya pengakuan tersebut, korban menjadi trauma, sehingga pihak keluarganya membuat laporan ke Polres Siantar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI. Jadi karena adanya keberatan, pelaku kami lidik,” ucap Rusdi.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu (18/12) sore sekitar pukul 15.30 WIB, personel Satreskrim Polres Siantar mendapatkan informasi bahwa DK berada di Jalan Teratai, Kota Siantar, sedang bermain futsal.

“Berdasarkan informasi, tim opsnal Polres Siantar mendatangi tempat futsal. Dia diamankan sesuai dengan laporan polisi nomor: P/B/611/X/2021/SPKT/Polres Pematangsiantar tanggal 4 Oktober 2021,” jelas Rusdi.

Dikatakan, DK dikenakan Pasal 81 Ayat (2) subs Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*/Gabriel Simanjuntak)

Redaksi

Recent Posts

Ratusan Personel Polres Pematangsiantar Amankan Kampanye Terbuka Di Lapangan Adam Malik

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Untuk memastikan setiap tahapan Kampanye dari semua pasangan Calon Walikota dan…

13 jam ago

Kapolsek Siantar Barat lakukan Pendampingan Penertiban Aset Rumah Perusahan PT. KAI (Persero)

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polres Pematangsiantar melalui Kapolsek Siantar Barat IPTU Dian Putra, Sos.I., MH.,*…

13 jam ago

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Pengamanan Objek Vital

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Personil Satuan Samapta Polres Pematangsianțar melaksanakan pengamanan Objek Vital di wilayah…

13 jam ago

Pemohon SIM C Merasa Puas Dengan Pelayanan Satpas Polres Pematangsiantar

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Adanya pernyataan bahwa Penerbitan SIM C di Polres Pematangsiantar Rp 480.000…

16 jam ago

Polsek Siantar Timur Amankan Enam Pelajar Diduga Hendak Tawuran

Pematangsiantar  - Konstruktif.id | Polres Pematangsiantar melalui Polsek Siantar Timur gerak cepat mengamankan enam orang…

16 jam ago

Unit Gakkum Sat Lantas Polres Pematangsiantar Olah TKP Laka Lantas di Depan Eks Rumah Potong

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Personel Unit Gakkum Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar respon laporan…

16 jam ago