Medan | Konstruktif.id
Salah satu tugas Kelompok Kerja (Pokja) ahli adalah memberi masukan kebijakan dalam menyikapi isu ketahanan pangan yang sedang terjadi. Kebijakan ini bisa dimulai dengan menginisiasi pembentukan badan otoritas pangan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Hal tersebut dijelaskan oleh Guru Besar Universitas Katolik St Thomas Medan, Prof Dr Posman Sibuea, ketika menerima SK Menteri Pertanian RI No 13/KPTS/OT.050/M/01/2021, tentang pengangkatan dirinya menjadi anggota urutan ke 8 Pokja Ahli Ketahanan Pangan Nasional.
“Kemarin saya menerima SK Pokja Ahli Ketahanan Pangan Nasional dari Menteri Pertanian tentang pengangkatan saya sebagai salah satu anggota kelompok kerja (Pokja) ahli ketahanan pangan nasional. (No. Urut 8),” tulis Prof Posman di laman Facebooknya, Minggu (7/2).
Disebutkannya, salah satu tugas Pokja ahli memberi masukan kebijakan dalam menyikapi isu ketahanan pangan yang sedang terjadi.
“Kebijakan ini bisa dimulai dengan menginisasi pembentukan badan otoritas pangan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,” tambahnya.
Menurut Posman, percepatan pembentukan lembaga amanat UU Pangan, karena selama ini terjadi tumpang tindih fungsi dengan kementerian/lembaga yang ada.
“Ke depan Badan otoritas pangan akan memiliki fungsi dan kewenangan tunggal di bidang pangan. Fungsi dan kewenangannya meliputi, stabilisasi harga pangan, ekspor-impor, dan mengatur tata kelola pangan sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan petani,” tulisnya.
Sebuah tugas negara yang berat dan semoga amanah ini bisa dijalankannya dengan baik. Semoga. (Poltak Simanjuntak).