Medan | Konstruktif.id
Proses hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor Kotapinang, dinilai janggal, terkait penanganan perkara tewasnya Singkat Sihotang (52), korban penganiayaan oleh beberapa orang rekannya dan pemilik rumah kos yang ditinggali oleh korban, anak korban Petrus Sihotang minta keadilan.
Selain menyerahkan kuasa formil kepada Kantor Hukum Jonggi Simanjuntak, Petrus juga memohon bantuan advokasi litigasi dan non litigasi dari aktifis marga dari Sigodang Ulu Sihotang dan Simanjuntak Sitolu Sada Ina di Kota Medan.
“Ada beberapa kejanggalan yang membingungkan kami. Selain olah TKP dilakukan di Kantor Polsek, bukan di TKP, juga tidak dilibatkannya pemilik rumah kos sebagai tersangka, sementara menurut kesaksian ayah saya sebelum meninggal, oknum tersebut ikut melakukan penganiayaan pada dirinya dan yang menyuruh membuka pintu, sehingga pengeroyokan terjadi,” terang Petrus Sihotang kepada Konstruktif.id, Minggu (14/2).
Sementara Jonggi Simanjuntak SH pengacara korban, mengatakan bahwa pihaknya akan mendampingi Petrus Sihotang yang akan menghadiri Gelar Perkara, Senin (15/2) di Ruang Bhara Daksa Ditreskrimum Poldasu, berdasar undangan Polres Labuhan Batu No B/73/II/Res.1.6./2021/Reskrim, tertanggal 11 Pebruari 2021.
“Kami akan mendampingi pelapor dan mempertanyakan kejanggalan yang disampaikan, sehingga proses hukum terhadap semua pelaku dapat berlangsung sesuai dengan hukum yang berlaku dan keluarga korban mendapat keadilan,” tegas Jonggi.
Terhadap permohonan bantuan advokasi atas penanganan perkara ini, baik aktifis marga Sigodang Ulu Sihotang dan aktifis Si Raja Oloan serta aktifis Simanjuntak Sitolu Sada Ina yang tergabung dalam Tim Advokasi Singkat Sihotang, menyatakan kesediaan dan komitmennya memberikan dukungan litigasi dan non litigasi .
“Kami siap mendukung baik secara moril maupun materil. Dan kami sudah memulai pengumpulan dana melalui group WA dan medsos, sebagai bukti komitnen kami mendukung mereka,” ujar Leo Sihotang SH yang tampak didampingi Nimrot Sihotang SH MH, Raja Sihotang SH, Rudolf Naibaho SH dan M Roy Debataraja SH.
Sementara Boasa Simanjuntak, mengatakan dirinya bersama-sama aktifis marga Simanjuntak Sitolu Sada Ina, akan terus memantau penanganan perkara ini hingga seluruh pelaku dihukum sesuai perbuatannya.
“Langkah pertama yang harus dilakukan adalah meminta agar semua pelaku termasuk pemilik kos yang memaksa korban membuka pintu juga ditetapkan sebagai tersangka dan kasus ini ditarik ke Poldasu, sehingga dapat ditangani secara profesional, transparan dan berkepastian hukum,” kata Boasa yang tampak berdampingan dengan Bornok Simanjuntak, Yansen Simanjuntak, Reinhard Simanjuntak dan Ojak Simanjuntak dan Poltak Simanjuntak.
Selanjutnya, menurut Tim Advokasi Singkat Sihotang, pihaknya akan terus melakukan pendampingan dan pemantauan penanganan perkara, sehingga proses hukum dapat berlangsung cepat dan seluruh pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dan keadilan diperoleh oleh keluarga korban.
“Besok usai gelar perkara di Poldasu, kami akan melakukaan evaluasi dan menyusun rencana tindak lanjut,” tegas Leo Sihotang. (Poltak Simanjuntak).