Jakarta | Konstruktif.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat sederet aturan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pilkada Serentak 2020.
Dalam pasal 21 ayat (4) PKPU Nomor 10 Tahun 2020, KPU membatasi jumlah pemilih di setiap TPS maksimal 500 orang. Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak boleh menggabungkan pemilih dari desa/kelurahan berbeda.
Mengenai protokol Covid-19 dalam tata cara pemilihan, KPU mengaturnya dalam pasal 68. Di ayat (1), KPU mewajibkan KPPS mengatur jumlah orang yang berada di dalam TPS dengan memerhatikan jaga jarak.
Setiap orang yang masuk ke TPS harus menjaga jarak minimal satu meter. KPU juga melarang setiap orang di TPS melakukan jabat tangan dan kontak fisik lainnya.
Setiap TPS harus menyediakan sarana sanitasi, seperti air mengalir, sabun, dan hand sanitizer. Orang yang masuk TPS juga harus melewati pengecekan suhu tubuh.
Jika ada pemilih yang bersuhu 37,3 derajat celsius atau lebih, KPPS mengarahkannya ke luar TPS. Pemilih tersebut tetap bisa menggunakan hak pilih dengan didampingi orang yang dipercaya atau KPPS yang telah mengisi formulir pernyataan pendamping pemilih.
“Pemberian suara sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilakukan di bilik suara yang tetap menjamin pemberian suara berlangsung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” bunyi pasal 71 ayat (3) huruf e.
Sementara itu, saksi dan pengawas TPS yang bersuhu 37,3 derajat celsius atau lebih tidak dibolehkan ikut dalam proses. Mereka harus diganti oleh saksi dan pengawas lain.
Petugas TPS dan keamanan wajib memakai masker yang menutup hidung sampai dagu, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah.
KPU juga mewajibkan pemakaian masker yang menutupi hidung sampai dagu dan sarung tangan sekali pakai bagi pemilih, saksi, serta pengawas TPS. Jika ada pemilih yang tidak memakai masker, petugas TPS wajib memberikan masker. Sarung tangan sekali pakai juga disediakan oleh petugas TPS.
Saat di bilik suara, pemilih menggunakan paku yang disediakan untuk mencoblos surat suara. Pasal 74 memerintahkan petugas TPS untuk mensterilisasi paku tersebut secara berkala dengan disinfektan.
Pasal 69 mengatur setiap pemilih yang sudah mencoblos harus menandai salah satu jarinya dengan tinta. Kali ini, pemilih tidak mencelupkan jari ke tinta. Namun petugas TPS meneteskan tinta ke jari pemilih.
Pilkada Serentak 2020 tetap digelar di 270 daerah maski pandemi Covid-19 masih berlangsung. Hari pencoblosan jatuh pada 9 Desember mendatang. (Sumber: cnnindonesia)
Discussion about this post