Pematangsiantar – Konstruktif.id | Diduga kuat Proyek DPKP Kota Pematangsiantar yang terdapat di Jalan Farel Pasaribu, Gang Sukun Kelurahan Suka Maju Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar diduga asal jadi dan tidak sesuai dengan RAB karena pekerjaan dilapangan tampak hanya Tambal Sulam.
Proyek Rehabilitasi Drainase tersebut dikerjakan dengan dana P-APBD Kota Pematangsiantar dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 199.984.000,00 rupiah. Dimana masa pekerjaannya telah diatur selama 30 hari kalender. Dan dari papan Informasi terdapat bahwa penyedia Jasa yakni CV.Wirakusuma STD yang mana sebagai direkturnya Suriadil Sitindaon. Yang mana alamat penyedia jasa adalah perusahaan yang terdapat dari Kabupaten Simalungun, Huta VI Landbow Silakkidir Hutabayu Raja dengan Nomir Kontrak: 01662/Kontrak/SPK/1.4.1.1/XXII/2022 tertanggal 4 Desember 2023.
Saat awak media berada dilokasi pekerjaan tersebut amatan awak media rehabilitasi drainase yang kerjakan para tukang tersebut hanya menambal plesteran Drainase yang sudah pecah. Dan penambalan juga dilakukan tidak menyeluruh melainkan berjarak dengan membiarkan bangunan lama Drainase yang masih dianggap bagus.
Saat dikonfirmasi para pekerja Proyek tersebut, Rabu (13/12/2023) sekitar pukul 15 : 30 WIB salah seorang tukang mengatakan kalau mereka hanya menambal yang rusak saja tidak mengerjakan secara keseluruhan. Dan pengakuan tukang tersebut mereka telah bekerja diproyek tersebut kurang lebih 2 minggu.
” Kami hanya menambal yang rusak saja, tidak membongkar yang masih bagus. Kami disini sudah 2 minggu kerja.” Ucap tukang yang berkulit cokelat tua tersebut sembari menambahkan kalau mereka akan mengerjakan Drainase tersebut sepanjang 176 Meter dan akan membongkar lantai Drainase saja.
Saat ditanya siapa pemborongnya, tukang tersebut tidak tau, dan saat ditanya orang DPKP kota Pematangsiantar yang datang kepekeraannya tersebut, tukang itu tidak mengetahui siapa orang yang dimaksud, dan tidak kenal dengan orang DPKP yang dimaksud.
Saat awak media mengunjungi Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Pematangsiantar dan mempertanyakan PPK (Panitia Pembuat Komitmen) staf Dinas tersebut mengatakan kalau PPK yang dicari sedang keluar. Saat ditunggu dikantor DPKP hingga jam pulang kantor PPK dan Kepala Dinas juga tidak kunjung ada dikantor, sampai berita ini ditayangkan tidak ada tanggapan yang didapat dari oknum terkait di kantor DPKP mengenai Proyek Rehabilitasi Drainase yang ada di Jalan Farel Pasaribu Gg Sukun.
Diduga kuat DPKP Kota Pematangsiantar lalai dalam pengawasan pekerjaan pihak ketiga, sehingga kuat dugaan Proyek tambal sulam tersebut tidak sesuai dengan RAB. Dan diduga kuat kalau pihak rekanan Pemko Pematangsiantar ini memang sengaja melakukan pekerjaan yang asal jadi dan tidak sesuai dengan RAB untuk meraup keuntungan yang lebih banyak.(rey/red)
Discussion about this post