Tebingtinggi | Konstruktif.id – Penetapan dan Pengumuman Pemenang Tender Konstruksi oleh Pokja Konstruksi–I UKPBJ Pemerintah Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2020 pada tanggal 20 Juli 2020 terhadap paket pekerjaan Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tebingtinggi kode tender 729445 dengan nilai pagu paket Rp.6.500.000.000, dibantah atau tidak diterima PT. Dayatama Citra Mandiri (PT.DCM).
Hal itu dituangkan melalui suratnya tertanggal 27 Juli 2020, Nomor: 115/PT.DCM/VII/2020, membuat sanggahan ke Pokja Kontruksi-I UKPBJ Pemerintah Kota Tebingtinggi.
Hal dikatakan Direktur PT.DCM Fachri Taufik Hidayat Simangunsong (foto) kepada wartawan Senin (27/07/2020) di Kota Tebingtinggi.
Fachri Simangunsong menyatakan bahwa lelang ini sudah terindikasi terdapat adanya afiliasi, terbukti dengan dilakukannya lelang ulang dengan alasan tidak ada penawaran peserta yang lulus evaluasi penawaran sehingga sesuai ketentuan dokumen pemilihan Nomor: IX.1/DP/Pokja Konstruksi-I/UKPBJ-TT/2020 tanggal 5 Juni 2020 untuk pengadaan lanjutan pembangunan gedung kantor kejaksaan negeri Kota Tebingtinggi, pada BAB III Poin 40.1.c. “Tindak lanjut tender gagal” dan Poin 40.6.b.
“Pokja pemilihan melakukan tender ulang apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran.”
Berdasarkan ketentuan tersebut maka Pokja Pemilihan melakukan tender ulang. Hal ini dapat dilihat bahwasanya tidak terdapatnya hasil evaluasi dan alasan yang jelas terhadap peserta yang dinyatakan tidak lulus evaluasi penawaran.
Berdasarkan hal tersebut Pokja pemilihan telah berafiliasi dengan pihak tertentu untuk memenangkan proses lelang untuk kepentingan kelompok tertentu dan telah terjadi persaingan usaha yang tidak sehat dan tidak adil serta melanggar dokumen pemilihan yang diterbitkan oleh Pokja Pemilihan.
Pada lelang tahap I, kami sudah mengupload akuntan publik tetapi kenapa juga digugurkan? Kami berpendapat bahwasanya evaluasi lelang pada paket ini hanya dilakukan untuk perusahaan kami saja. Sehingga dokumen penganten yang diinginkan tidak lengkap langsung dilakukan tender ulang, kata Simangunsong.
Ditegaskannya, pihaknya bersedia untuk dibuka dokumen penawaran bersama dengan Pemenang Hasil Evaluasi yang telah dilakukan oleh Pokja Kontruksi untuk dibuka bersama dan dibandingkan bersama oleh
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) untuk dilakukan evaluasi bersama terhadap
dokumen penawaran yang disampaikan oleh peserta tender.
Menurutnya, pokja pemilihan I UKPBJ Pemko Tebingtinggi telah melanggar dan tidak komitmen dalam mengikuti instruksi pada dokumen pemilihan yang tekah dipersyaratkan pada Bab III Intruksi Kepada peserta (IKP) yaitu Pelanggaran terhadap aturan pengadaan. (Samsudin/K1)
Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…
Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…