Konstruktif News
Selasa, 13 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home News Peristiwa
Direktur Kopel Indonesia Anwar Rajak

Direktur Kopel Indonesia Anwar Rajak

Putusan MK, Penyimpangan Dana Covid Bisa Diadili

redaksi Penulis: redaksi
3 November 2021 | 21:09 WIB
Rubrik: Peristiwa
0
ADVERTISEMENT

 

Jakarta | Konstruktif. Id

Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 28 Oktober 2021 lalu, melalui sidang pleno hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan materil pemohon terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang telah disahkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020 terkait penanganan pandemi corona di Indonesia.

Ada lima gugatan terkait dengan Perppu Corona ini yang dikabulkan sebagian petitumnya oleh MK, salah satunya adalah perkara nomor: 37/PUU-XVIII/2020 dengan penggugat dari YAPPIKA yang diwakili oleh Fransisca Fitri Kurnia Sri; Desiana Samosir; Muhammad Maulana; dan Syamsuddin Alimsyah.

Dalam amar putusan, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Pasal yang dimohonkan tersebut, adalah Pasal 27 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan menjadi undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516).

Dalam pasal tersebut terdapat frase “bukan merupakan kerugian negara” atas biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah/pemerintah daerah untuk penyelamatan ekonomi dalam mengatasi krisis, termasuk pandemi Covid-19 ini, oleh MK yang dinyatakan dalam amar putusannya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain Pasal 27 Ayat (1), juga pada Pasal 27 Ayat (3) dengan frase “bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara” terhadap setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah/pemerintah daerah terkait dengan Covid 19.

Atas frase tersebut, juga dalam amar putusan MK dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Atas putusan tersebut, Anwar Razak selaku Direktur KOPEL Indonesia, dengan keluarnya putusan MK ini maka penyelenggara negara, baik di pusat dan di daerah dalam menangani Covid 19 tidak lagi kebal hukum.

Seluruh pengeluaran negara/daerah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan juga tindakannya yang menyimpang dapat diajukan kepada peradilan.

“Dengan keluarnya keputusan MK ini, maka kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah yang menyimpang dari ketentuan UU tidak lagi bisa berdalih dan membenarkan kebijakannya dengan dalil pandemi Covid 19, semua harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada,” ungkapnya.

KOPEL Indonesia bersama jaringannya di seluruh Indonesia akan membuka posko pengaduan terkait dengan kebijakan pemerintah maupun pemerintah daerah serta tindakan yang telah dilakukannya yang menyimpan dari ketentuan perundang-undangan.

Posko pengaduan berupa posko pengaduan langsung (offline) di sejumlah daerah, sepeti Kota Jayapura (Papua), Kabupaten Ende (NTT), Jabodetabek, Kota Makassar (Sulsel), Kabupaten Bulukumba (Sulsel) dan Kabupaten Sinjai (Sulsel).

Secara nasional posko pengaduan akan dibuka di kanal pengaduan lewat alamat email [email protected].

“Masyarakat bisa melaporkan setiap kebijakan dan tindakan pemerintah serta pemerintah daerah terkait dengan penangan Covid-19 yang melanggar ketentuan. Termasuk di dalamnya kebijakanyang dengan sengaja memanfaatkan pandemic Covid 19 ini untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” kata Anwar Razak.

Menurut Anwar, posko ini dibuka untuk menindaklanjuti putusan MK. Selama ini banyak keluhan masyarakat mengenai kebijakan pemerintah terkait pandemi Covid-19 akibat pemberlakuan UU No. 2 tahun 2020 ini.

Apapun yang dilakukan oleh pemerintah jika terkait dengan Covid-19 maka bisa dibenarkan anggota DPR dan DPRD pun sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan budgeting/anggaran tidak mesti terlibat.

Bahkan dalam membahas anggaran pun juga tidak perlu melalui serta mendapatkan otorisasi dari DPRD jika pengeluaran anggaran tersebut terkait dengan penanganan Covid-19.

Kelonggaran yang diberikan UU ini berakhir setelah keluarnya putusan MK yang mengabulkan permohonan para pemohon terkait dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3).

Pemerintah dan pemerintah daerah diharapkan tetap memperhatikan sisi transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran untuk kepentingan penanganan Covid-19.

“Banyak belanja pemerintah daerah mengatasnamakan Covid-19, tapi sesungguhnya tidak. Akhirnya prinsip efisiensi anggaran tidak ada, malah yang terjadi adalah pemborosan anggaran. Kita berharap hal ini tidak lagi terjadi,” tutup Anwar Razak. (*/Gabriel Simanjuntak)Direktur 

ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

Peristiwa

Kapolres Pematangsiantar Sambut Kunker Tim Monev Pengkajian Dan Pendataan Black Spot Dan Trouble Spot Oleh Ditkamsel Korlantas Polri

Penulis: Redaksi Konstruktif
11 Oktober 2024 | 13:09 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Bertempat di Aula, Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K sambut Kunjungan kerja (Kunker) Tim...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Pencuri Molen Cor Beton Kantor Lurah Simalungun Berhaasil Tangkap Pelaku

Penulis: Redaksi Konstruktif
9 Agustus 2024 | 07:24 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Pelsek Siantar Selatan melalui Unit Reskrim tangkap satu lagi pelaku pencurian Molen Cor Beton Kantor Lurah...

Read moreDetails
Peristiwa

Mohon Doa dan Dukungan ,Kapolsek Siantar Barat Silaturahmi ke Kantor DP MUI Kota Pematangsiantar

Penulis: Redaksi Konstruktif
25 Juli 2024 | 11:20 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolsek Siantar Barat IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K bersama personil melaksanakan kunjungan Silaturahmi ke DP MUI...

Read moreDetails
Peristiwa

Ops Patuh Toba 2024, Satlantas Polres Pematangsiantar Sosialisasikan Kepada Pelajar

Penulis: Redaksi Konstruktif
24 Juli 2024 | 12:35 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Personel Satlantas Polres Pematangsiantar melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait pelaksanaan Operasi (Ops) Patuh Toba 2023 di seputaran...

Read moreDetails
Peristiwa

Rekonstruksi kebakaran Rumah Sempurna Pasaribu Digelar, Polda Sumut Hadirkan Tersangka

Penulis: Redaksi Konstruktif
20 Juli 2024 | 10:29 WIB

Karo - Konstruktif.id | Tanah Karo-Polda Sumut menggelar rekonstruksi dalam kasus pembakaran rumah wartawan di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe,...

Read moreDetails
Peristiwa

Polda Sumut Sita Ratusan Kilo Sabu dan 100.120 Butir Ekstasi

Penulis: Redaksi Konstruktif
14 Mei 2024 | 21:29 WIB

Konstruktif.id | Di era Kepemimpinan Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, semakin menunjukkan ketegasannya dalam memerangi peredaran narkoba...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Minimalisir Penyakit Masyarakat, Polsek Siantar Utara Rutin Patroli Dialogis Dipasar Dwikora

12 Mei 2025 | 19:15 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Festival Malam Waisak 2569 BE Tahun 2025

12 Mei 2025 | 19:12 WIB
Pematangsiantar

Melaui Curhat Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Sosialisasikan 110 Call Center

11 Mei 2025 | 20:34 WIB
Pematangsiantar

Cegah Premanisme ,Polres Pematangsiantar Gencar Patroli Malam Hari

11 Mei 2025 | 20:31 WIB
Pematangsiantar

Pengedar Sabu Asal Simalungun Berhasil Dibekuk Polres Pematangsiantar

10 Mei 2025 | 18:15 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Gagalkan AS Edarkan  Sabu Jalan Sadum

10 Mei 2025 | 18:13 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Amankan Pengedar Sabu Jalan Singosari Dirumahnya

10 Mei 2025 | 18:10 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Terima Audiensi  Panitia Perayaan Paskah HKBP Distrik V Sumatera Timur

10 Mei 2025 | 18:06 WIB
Pematangsiantar

Cegah Penyakit Masyarakat,Polsek Siantar Selatan Patroli Ke Tempat Keramaian

10 Mei 2025 | 18:03 WIB
Pematangsiantar

Antisipasi Tindak Kriminal Dan Premanisme, Samapta Polres Pematangsiantar Tingkatkan Patroli

10 Mei 2025 | 17:59 WIB
Pematangsiantar

Permasalahan Penganiayaan Berakhir Di Polsek Siantar Timur Dengan Problem Solving

10 Mei 2025 | 17:53 WIB
Pematangsiantar

Wujudkan Lingkungan Yaang Bersih,Polsek Siantar Selatan Bersama Forkopimca dan Masyarakat Laksanakan Gotong Royong

10 Mei 2025 | 17:49 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba