Categories: Peristiwa

Putusan MK, Penyimpangan Dana Covid Bisa Diadili

 

Jakarta | Konstruktif. Id

Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 28 Oktober 2021 lalu, melalui sidang pleno hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan materil pemohon terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang telah disahkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020 terkait penanganan pandemi corona di Indonesia.

Ada lima gugatan terkait dengan Perppu Corona ini yang dikabulkan sebagian petitumnya oleh MK, salah satunya adalah perkara nomor: 37/PUU-XVIII/2020 dengan penggugat dari YAPPIKA yang diwakili oleh Fransisca Fitri Kurnia Sri; Desiana Samosir; Muhammad Maulana; dan Syamsuddin Alimsyah.

Dalam amar putusan, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Pasal yang dimohonkan tersebut, adalah Pasal 27 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan menjadi undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516).

Dalam pasal tersebut terdapat frase “bukan merupakan kerugian negara” atas biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah/pemerintah daerah untuk penyelamatan ekonomi dalam mengatasi krisis, termasuk pandemi Covid-19 ini, oleh MK yang dinyatakan dalam amar putusannya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain Pasal 27 Ayat (1), juga pada Pasal 27 Ayat (3) dengan frase “bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara” terhadap setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah/pemerintah daerah terkait dengan Covid 19.

Atas frase tersebut, juga dalam amar putusan MK dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Atas putusan tersebut, Anwar Razak selaku Direktur KOPEL Indonesia, dengan keluarnya putusan MK ini maka penyelenggara negara, baik di pusat dan di daerah dalam menangani Covid 19 tidak lagi kebal hukum.

Seluruh pengeluaran negara/daerah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan juga tindakannya yang menyimpang dapat diajukan kepada peradilan.

“Dengan keluarnya keputusan MK ini, maka kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah yang menyimpang dari ketentuan UU tidak lagi bisa berdalih dan membenarkan kebijakannya dengan dalil pandemi Covid 19, semua harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada,” ungkapnya.

KOPEL Indonesia bersama jaringannya di seluruh Indonesia akan membuka posko pengaduan terkait dengan kebijakan pemerintah maupun pemerintah daerah serta tindakan yang telah dilakukannya yang menyimpan dari ketentuan perundang-undangan.

Posko pengaduan berupa posko pengaduan langsung (offline) di sejumlah daerah, sepeti Kota Jayapura (Papua), Kabupaten Ende (NTT), Jabodetabek, Kota Makassar (Sulsel), Kabupaten Bulukumba (Sulsel) dan Kabupaten Sinjai (Sulsel).

Secara nasional posko pengaduan akan dibuka di kanal pengaduan lewat alamat email lapor.anggarancovid@gmail.com.

“Masyarakat bisa melaporkan setiap kebijakan dan tindakan pemerintah serta pemerintah daerah terkait dengan penangan Covid-19 yang melanggar ketentuan. Termasuk di dalamnya kebijakanyang dengan sengaja memanfaatkan pandemic Covid 19 ini untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” kata Anwar Razak.

Menurut Anwar, posko ini dibuka untuk menindaklanjuti putusan MK. Selama ini banyak keluhan masyarakat mengenai kebijakan pemerintah terkait pandemi Covid-19 akibat pemberlakuan UU No. 2 tahun 2020 ini.

Apapun yang dilakukan oleh pemerintah jika terkait dengan Covid-19 maka bisa dibenarkan anggota DPR dan DPRD pun sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan budgeting/anggaran tidak mesti terlibat.

Bahkan dalam membahas anggaran pun juga tidak perlu melalui serta mendapatkan otorisasi dari DPRD jika pengeluaran anggaran tersebut terkait dengan penanganan Covid-19.

Kelonggaran yang diberikan UU ini berakhir setelah keluarnya putusan MK yang mengabulkan permohonan para pemohon terkait dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3).

Pemerintah dan pemerintah daerah diharapkan tetap memperhatikan sisi transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran untuk kepentingan penanganan Covid-19.

“Banyak belanja pemerintah daerah mengatasnamakan Covid-19, tapi sesungguhnya tidak. Akhirnya prinsip efisiensi anggaran tidak ada, malah yang terjadi adalah pemborosan anggaran. Kita berharap hal ini tidak lagi terjadi,” tutup Anwar Razak. (*/Gabriel Simanjuntak)Direktur 

Redaksi

Recent Posts

Dokkes Polres Pematangsiantar Laksanakan Sosialisasi dan Skrining TBC

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Seksi Kedokteran Kepolisian dan Kesehatan Kepolisian (Dokkes) Polres Pematangsiantar melaksanakan sosialisasi…

3 jam ago

Menjaga Situasi Kamtibmas Kondusif Jelang Pilkada 2024,Polres Pematangsiantar Laksanakan Cooling System

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin pelaksanaan kegiatan…

23 jam ago

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Police Go To School di SMP Negeri 5

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Gabriellah A. Gultom SIK. MH diwakili…

1 hari ago

Ratusan Personel Polres Pematangsiantar Amankan Kampanye Terbuka Di Lapangan Adam Malik

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Untuk memastikan setiap tahapan Kampanye dari semua pasangan Calon Walikota dan…

2 hari ago

Kapolsek Siantar Barat lakukan Pendampingan Penertiban Aset Rumah Perusahan PT. KAI (Persero)

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polres Pematangsiantar melalui Kapolsek Siantar Barat IPTU Dian Putra, Sos.I., MH.,*…

2 hari ago

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Pengamanan Objek Vital

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Personil Satuan Samapta Polres Pematangsianțar melaksanakan pengamanan Objek Vital di wilayah…

2 hari ago