SIMALUNGUN | Konstruktif. Id
Seorang warga Kabupaten Simalungun yang juga praktisi hukum Sepri Ijon Maujana Saragih melayangkan surat terbuka kepada Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga terkait pelaksanaan pemilihan pangulu nagori (Pilpanag) Tahun 2022.
Dalam suratnya tertanggal 23 November 2021, Sepri Ijon mengatakan bahwa adanya permintaan penundaan pelaksanaan Pilpanag Serentak Tahun 2022 yang ditujukan Bupati Simalungun ke Mendagri melalui surat tertanggal 29 Oktober 2021 adalah sesuatu yang keliru dan tidak berdasar secara hukum.
Dia menyebut, penundaan pelaksanaan pilpanag dapat dilakukan secara bergelombang apabila adanya keterbatasan kemampuan anggaran, bukan melakukan penundaan sekaligus. Hal tersebut juga sudah ditegaskan di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b Permendagri No.65/2017 tentang Pemilihan Kepala Desa.
“Alasan penundaan pemilihan pangulu atau kepala desa hanya dapat dilakukan jika terdapat ketiadaan bakal calon yang memadai atau belum terpenuhinya dua orang calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Permendagri No.112/2014 tentang Pemilihan Kepala Desa,” kata Sepri Ijon dalam keterangan diterima, Rabu (24/11) sore.
Kemudian kata dia, penundaan pelaksanaan Pilpanag Serentak Tahun 2022 dikarenakan status daerah Simalungun menyandang PPKM level III juga sangat tidak mendasar dan bertentangan dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 141/4251/SJ perihal Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak tertanggal 10 Agustus 2021, dikarenakan dalam surat edaran tersebut penundaan pemilihan pangulu atau kepala desa hanya hingga tanggal 10 Oktober 2021.
Menurut Sepri Ijon, walaupun harus melakukan penundaan pemilihan pangulu di 248 nagori, merujuk pada Permendagri No.65/2017 tentang Perubahan Permendagri No.112/2014 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu ditetapkan melalui sebuah peraturan bupati yang prosesnya diselenggarakan atas persetujuan bersama DPRD Simalungun.
“Demi lancarnya dan kondusifitas masyarakat di setiap nagori yang akan melaksanakan pemilihan pangulu di 248 nagori, Pemkab Simalungun perlu memberikan atensi guna mensukseskannya dengan melakukan berbagai persiapan, seperti mempersiapkan dasar hukum, juknis/juklak pelaksanaan, anggaran biaya dan lainnya,” terangnya.
Selain kepada bupati, surat Sepri Ijon ini juga ditembuskannya ke Mendagri, Gubernur Sumut, dan 248 pangulu di Simalungun. (*/Gabriel Simanjuntak)
Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…
Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…