Simalungun | Konstruktif. Id
Ketua Bidang Politik DPP Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Simson Simanjuntak mengecam aksi intoleran yang baru-baru ini sempat melarang jemaat sebuah gereja melakukan ibadah, yakni di Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Siloam, di Jalan Asahan, Km 16, Gang Nenas, Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
“Padahal kebebasan menjalankan ibadah adalah hak asasi setiap warga negara yang dilindungi oleh UUD negara kita,” kata Simson, Sabtu (5/2/2022) sore.
Menurut dia, apa yang terjadi di Kabupaten Simalungun itu tidak akan berlangsung jika aparat penegak hukum dan pemerintah setempat bisa bertindak tegas terhadap segelintir masyarakat yang mengganggu toleransi dan kerukunan beragama.
Simson menduga penyebab utama peristiwa-peristiwa pelarangan beribadah seperti ini di berbagai tempat, adalah akibat belum dicabutnya Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri tentang pendirian rumah ibadah, yakni Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.
SKB 2 Menteri itu, menurut Simson menjadi biang masalahnya. Sebab gerombolan intoleran yang menggeruduk rumah ibadah biasanya selalu bertamengkan syarat pendirian rumah ibadah seperti yang tercantum dalam SKB dua menteri itu.
“Kami mendesak agar pemerintah segera mencabut SKB dua menteri tentang pendirian rumah ibadah itu, sebab itulah biang masalah munculnya tindakan-tindakan yang mengganggu kebebasan beribadah bagi penganut agama minoritas,” ujar Simson.
Lebih jauh dia juga mendesak aparat keamanan agar bertindak tegas terhadap segerombolan orang yang berani mencoba mengganggu kerukunan beragama di manapun di wilayah NKRI, di Simalungun termasuk.
Diketahui, gereja GPdI Siloam sudah ada lebih dari 30 tahun di Nagori Bangun. Selama ini jemaat beribadah di rumah dan diizinkan oleh kepala desa serta warga sekitar.
Pihak gereja membeli tanah pertapakan dan membangun gereja, yang ada sekarang ini. Pembelian tanah dan pembangunan gereja juga atas sepengetahuan dan dukungan kepala desa serta tokoh-tokoh masyarakat setempat.
Namun, ketika jemaat sudah beribadah di gereja baru, tanpa diketahui alasannya mendadak sekelompok orang mendatangi gereja yang dipimpin Pendeta Peterson Pasaribu. Karena dilarang beribadah di gereja, jemaat pun memilih beribadah di aula Polsek Bangun.
Sambil mengurus izin, mereka ingin tetap beribadah di gereja. Dan pada Minggu (30/1/2022) saat jemaat beribadah di dalam gereja, kembali mereka didatangi sekelompok orang. Melarang jemaat beribadah di dalam gereja.(*/Gabriel Simanjuntak)