Tebingtinggi | Konstruktif.ID – Anak Baru Gede (ABG) yang baru berusia 13 tahun, korban cabul diduga dilakukan Daren alias DR (25), warga Jalan Ir Juanda, Kelurahan Brohol, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Pelaku ditangkap pihak Satreskrim Polres Tebingtinggi, Senin (02/11) sekitar jam 17.00 WIB tanpa ada perlawanan saat berada di depan gudang 88 yang berada tak jauh dari rumahnya.
Kapolres melalui Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Joshua Nainggolan, Selasa (3/11) pada wartawan membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
Menurut Nainggolan, pelaku ditangkap sesudah adanya laporan ibu korban SJ (63), karena telah mencabuli putrinya M yang masih berusia 13 tahun pada Kamis (30/10-2020) sekitar jam 21.00 WIB di
Jalan Karya, Gang Anjing Kampung Dalam Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Lanjut Kasubag, kejadian pencabulan berawal saat pelaku Kamis (30/11) sekitar jam 19.30 WIB, mengajak korban ketemu melalui pesan Aplikasi Whatsapp ponsel selulernya.
“Dengan mengendarai mobil, tersangka DR, mendatangi rumah korban dan membawa korban untuk jalan jalan. Tiba di Kampung Dalam, Kelurahan Berohol, pelaku memberhentikan mobilnya untuk mengajak korban melakukan perbuatan cabul,” terang Nainggolan.
Namun lanjut Nainggolan, karena takut, korban menolak sambil berkata ”janganlah, aku takut,“ kata korban.
Karena sudah dirasuki nafsu, pelaku tidak mengindahkan ucapan korban. Dengan cara membujuk serta berusaha merayu, tersangka DR, langsung mencumbu korban sambil berkata ” nggak usah takut, aku akan bertanggung jawab , dan aku sayang kau,” ucap DR saat itu.
Usai menuntaskan hasratnya, tersangka DR, selanjutnya mengantarkan korban pulang ke rumahnya.
Setiba di rumah, terang Nainggolan, korban selanjutnya menceritakan kejadian kepada ibunya.
Mendengar cerita putrinya, ibu korban langsung shock. Selanjutnya, karena tak terima, ibu korban segera membuat laporan ke Polres Tebingtinggi.
Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut
Kepada tersangka, akan dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat 2 subs Pasal 82 ayat 1 UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang, Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang, dan diancam dengan hukuman diatas 5 Tahun penjara, kata Nainggolan. (samsudin)
Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…
Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…