Simalungun | Konstruktif.ID – Calon Bupati Kabupaten Simalungun nomor urut 1, Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) di hadapan warga Kecamatan Bosar Maligas dan Kecamatan Ujung Padang, menunjukkan ketegasan sikapnya dalam menerapkan manejemen yang baik dan bersih, Kamis (05/11/2020).
Pernyataan sikap tegas itu, disampaikan Radiapoh Sinaga terkait dengan adanya paslon tertentu yang mengklaim punya kemampuan menggiring anggaran, berupa bantuan sosial (bansos) dan bantuan PKH, yang selama ini diterima warga.
“Jangan pernah takut diintimidasi dan diintervensi oknum-oknum tertentu terkait bantuan PKH dan bansos, sebab bantuan itu murni dari pemerintah bukan hasil perjuangan dari paslon tertentu. Bagaimana paslon tertentu itu dapat memperjuangkan sesuatu, sedangkan dia saja belum jadi bupati,” kata Radiapoh Sinaga.
Diingatkan Radiapoh Sinaga, sudah saatnya warga menentukan sikap untuk terjadinya perubahan bagi Kabupaten Simalungun yang lebih maju, lebih baik dan rakyat sejahtera.
“Sepuluh tahun terakhir ini, bapak-bapak dan ibu-ibu yang lebih mengerti, lebih memahami dan lebih merasakan, seperti apa sebenarnya laju perubahan pembangunan di berbagai sektor yang ada. Saya, yang bisa dihitung dengan jari datang ke kampung halaman kita ini, sudah dapat merasakan betapa jauh tertinggalnya kita dibandingkan kabupaten lainnya. Kita lihat saja yang terdekat dengan kita, yaitu Kabupaten Samosir dan Kabupaten Humbang Hasundutan. Karena kondisi itulah, saya bersama Pak Zonny Waldi merasa terpanggil dan sepakat mewakafkan diri kami untuk mengabdi dan membangun Kabupaten Simalungun,” kata Radiapoh Sinaga.
Disebutkan Radiapoh Sinaga, “Jadi kalau ada yang mengintimidasi dengan menyampaikan sama warga akan dicoret dari penerima berbagai bantuan, jika tidak memilih paslon tertentu, itu jangan didengar, itu tidak benar. Bagaimana mereka mau mencoret nama penerima bantuan yang datangnya dari Pemerintah Pusat. Kalau ada oknum yang melakukan itu, kami dorong supaya warga melaporkan oknum itu ke penegak hukum.”
Diingatkan Radiapoh Sinaga, bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ini, ada peraturan dan aturannya, itu yang disebut sebagai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Bapak dan ibu, jika belum paham terhadap peraturan Pilkada, silahkan bertanya ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Petugas Pemilu Kecamatan (PPK) dan Pantia Pemungut Suara (PPS) di tingkat kecamatan maupun nagori. Itu penting, agar semua warga yang sudah masuk dalam daftar pemilih tetap, lebih mengerti dan memahami tahapan demi tahapan Pilkada,” kata Radiapoh Sinaga. (Rilis)
Discussion about this post