Medan | Konstruktif.ID – Tim Unit 2 Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara menangkap Rohmeini Purba (27) setelah videonya membakar dan menggosok bendera Merah Putih dengan sikat WC serta menghina Presiden dan Wakli Presiden RI viral di media sosial.
“Netizen yang ditangkap itu terbukti melakukan tindak pidana karena merusak lambang negara, menghina kepala negara dan menyebarluaskan melalui media elektronik (media sosial),” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Sabtu (18/9).
Nainggolan menyatakan dari hasil penyidikan sementara motivasi Rohmeini melakukan perbuatan itu hanya untuk mencari perhatian karena hubungannya dengan seorang warga Malaysia tak mendapat restu keluarga dan teman-tean di Polda Sumut. Tersangka hingga saat ini masih menjalani proses pemeriksaan,” bebernya.
Sebelumnya, akun Maya.maya635 viral lantaran menghina bendera merah putih serta Presiden dan Wakil Presiden RI. Postingan yang diunggahnya antara lain menggosokkan Bendera Merah Putih dengan sikat wc, dibakar, diinjak, hingga menyiramnya dengan darah menstruasi.
Selain itu, pelaku juga mengunggah foto dan video penghinaan terhadap poster Presiden Joko Widodo serta Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Tak hanya itu, pelaku juga menghiasi poster lambang Garuda Pancasila dengan sayur-sayuran.
(Sumber: cnnindonesia)
Discussion about this post