Pematangsiantar | Konstruktif.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar telah melakukan rapid test kepada PPS dan PPK yang ada di Kelurahan dan Kecamatan Kota Pematangsiantar sejak Jumat (10/07/2020).
Pelaksanaan rapid test, awalnya sudah meneken kontrak MoU dengan pihak RSU Djasamen Saragih, akan tetapi kontrak MoU tersebut terpaksa dibatalkan karena adanya daftar harga yang tidak sesuai dengan penetapan harga dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan biaya Rp150.000/rapid test.
Saat dikonfirmas, Ketua KPU Kota Pematangsiantar Daniel Dolok Sibarani Sabtu (11/7/2020) mengatakan kalau rapid test yang dilangsungkan bukan dari RSU Djasamen Saragih akan tetapi dari RS Tentara.
Sementara itu, sekretaris KPU Kota Pematangsiantar Hermanto Panjaitan kepada Konstruktif mengatakan kalau RS Djasamen Saragih tidak mampu dengan harga yang diterapkan Kementerian Kesehatan.
RS Umum Djasamen Saragih tetap bertahan dengan harga yabg telah ditetapkan Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar. Jadi Kontrak MoU yang sudah dijalin secara otomatis gagal. Jadi KPU Siantar melakukan rapid test jepada RS Tentara, dan harga yang diterapkan sesuai dengan harga Menteri Kesehatan Rp150.000/Rapid test.
Hermanto juga menjelaskan kalau PPS dan PPK sebanyak 252 orang, dan sudah dilangsungkan sejak Jumat, Sabtu dan terakhir Minggu (12/07/2020).
Dan sisa yang akan melakukan rapid test Minggu sebanyak 20 orang, dan mereka dirapid test di RS Tentara Jalan Simanukmanuk Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar. (Singly)
Discussion about this post