Pematangsiantar | Konstruktif.id – Sembilan warga yang mengajukan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar tertanggal 27 Agustus 2020, perihal mohon keadilan dan ditundanya eksekusi terhadap 9 kavlingan tanah yang mereka miliki, akhirnya memutuskan berangkat ke Medan untuk memohon perlindungan hukum, sekalian membuat laporan pengaduan penipuan yang dilakukan seorang lelaki berinisial SP warga Jalan Nanggar Suasa Ujung, Kelurahan Sigulanggulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kesembilan warga itu, Amrin Rakutson Purba warga Jalan Bah Borong Ujung, Kelurahan Sigulanggulang, Kecamatan Siantar Utara, Bertha Silviana Situmorang warga Jalan Sadum, Kecamatan Siantar Barat, Ramses Sitanggang warga Jalan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Dameria Martha Purba, Jalan Lengkong Wetan, Gang Musolah Nurul Huda, Kota Serang Selatan, Rosita Purba warga Jalan Rakutta Sembiring Gang Selamat, Pematangsiantar, Irwan Dedi Purba warga Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sukadame, Indra Wilson Purba warga Huta V Naga Jaya II, Kecamatan Bandar Huluan, Desman Purba warga Jalan Bah Birong Ujung, Kelurahan Sigulanggulang dan Irma Dermawati Purba warga Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani Kidul Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Mereka ditemani advokat Jusniar Siahaan SH dan Laurensius Sidauruk SH dari kantor advokat Jusniar Siahaan & Partner Jalan Cipto, Kota Pematangsiantar.
“Kita dampingi kesembilan klien kita setelah terjadinya eksekusi yang dilakukan pihak PN Pematangsiantar, Jumat 28 Agustus 2020,” kata Laurensius Sidauruk kepada konstruktif.id melalui telepon selulernya, Jumat (28/08/2020).
Kesembilan nama tersebut, melaporkan SP karena melakukan penipuan dalam penjualan lahan yang semula dinyatakan tidak bermasalah, ternyata menjadi objek lahan yang dieksekusi pihak PN Pematangsiantar.
Pelaksanaan eksekusi pada Jumat 28 Agustus 2020, sesuai surat PN Pematangsiantar No 12/Eks/2020/21/Pdt.G/2001/PN.Pms tertanggal 4 Agustus 2020 atas nama pemohon eksekusi Sarmahalim Purba.
Desman Purba menjelaskan, dasar pengajuan keberatan dilakukan eksekusi, karena tanah yang dipermasalahkan sudah dijual kepada kesembilan pemohon keadilan, dengan catatan ketika terjadi pembelian disebut bahwa tanah kavlingan tidak masuk dalam perkara.
“Karena pernyataan tidak dalam perkara itulah, kami setujui jual beli,” kata Desman Purba kepada wartawan, Kamis (27/08/2020).
Dijelaskan Desman Purba, “Harapan kami, adanya keadilan dari pihak PN Pematangsiantar, berupa petunjuk hukum seraya menunda pelaksanaan eksekusi sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum atas gugatan perlawanan yang kami ajukan dan sedang berjalan proses persidangannya di PN Pematangsiantar,” katanya.
Desman Purba bersama 8 pemilik lahan lainnya, menunjukkan surat bukti jual beli lahan yang ditandatangani SP disaksikan Lurah Sigulanggulang dan Ketua RT serta tiga warga. Bahkan dalam surat tersebut SP menyatakan siap bertanggung jawab jika di kemudian hari ada masalah hukum.
“Kami sudah ditipu, ternyata tanah yang kami beli dari SP adalah tanah yang masuk dalam objek eksekusi,” kata Desman Purba yang rumahnya dihancurkan saat eksekusi berjalan. (Ingot Simangunsong)
Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…
Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…