Sergai | Konstruktif – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan, menangkap Akiong (45) warga Dusun IV, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Senin (08/06/2020) sekira pukul 18.30 WIB.
Petugas menggerebek rumah tersangka, dan menyita barang bukti 1 lembar plastik klip transparan kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,18 Gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 plastik klip transparan kosong, uang tunai Rp395 ribu, dan 1 unit handphone.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang kepada wartawan membenarkan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Tersangka yang kesehariannya sebagai pencari ikan ini mengaku membeli barang tersebut dari S (42) warga Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan dengan harga per paket Rp50.000 untuk dipakai sendiri.
Tersangka bersama barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk dilakukan proses hukumnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari Undang Undang No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, terang Kapolres. (Tris)