Simalungun, Konstruktif.id
Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan para pelaku kejahatan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, ada 4 (empat) orang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, menggunakan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis shabu-shabu. Dusun II, Nagori Manik Raja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, pada hari Selasa, 21 Februari 2023, sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., ketika dikonfirkasi membenarkan informasi tersebut, Kamis (23/2/2023) sekitar Pukul 15.00 WIB.
“Benar bahwa Personel Sat Narkoba ada mengamankan 4 (empat) orang pria yang terbukti memiliki diduga shabu-shabu, “kata AKP Adi.
Lebih lanjut Kasat Narkoba Polres Simalungun menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berhasil atas adanya laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa ada sebuah rumah di Dusun II, Nagori Manik Raja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, diduga sering menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, yang dipimpin oleh Kanit I Iptu Dian Putra, M.H., berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan sesampainya di lokasi, sekitar pukul 16.00 WIB. Tim melakukan penggerebekan bersama gamot setempat terhadap pekarangan sampai melakukan pemeriksaan ke kandang ayam, “ujar AKP Adi.
Dari hasil penggeledahan tersebut tim berhasil mengamankan pria berinisial “NH (28)” alias Ajoy laki-laki yang diduga sebagai pengedar bersama rekannya “RS (27)” alias Ripael laki-laki, keduanya merupakan warga Dusun II, Nagori Manik Raja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun dan “AA (29)” alias Andri warga pekan Sidamanik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun serta “SA (24)” alias Amar laki-laki warga Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Pada saat dilakukan penggeledahan didalam pekarangan kandang ayam milik “NH (28)” alias Ajoy, tim berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) kotak parfum warna putih merek Stella yang didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu. 14 (empat belas) plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 17,82 gram, 1 (satu) gulungan kertas warna coklat yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,57 gram.
“Selanjutnya tim juga mengamankan 1 (satu) set bong/alat hisap shabu-shabu dan kaca pyrex yang berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 1,30 gram, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, uang sejumlah Rp. 238.000,- 1 (satu) unit HP android warna hitam merek Samsung, 1 (satu) korek mancis warna merah, 1 (satu) kotak Tupperware warna putih, 1 (satu) kaca pirex, 3 (tiga) ball plastik klip kosong dan 1 (satu) tas sandang warna hitam, “jelas AKP Adi.
Saat dilakukan interogasi awal terhadap ke 4 (empat) laki-laki tersebut, mereka menerangkan bahwasanya sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis shabu-shabu yang ditemukan adalah milik “NH (28)” alias Ajoy, sedangkan “RS (27)”, “AA (29)” dan “SA (24)” sebagai pembeli yang menikmati barang haram shabu-shabu tersebut di tempat “NH (28)”.
“NH (28)” alias Ajoy menerangkan bahwasanya diduga narkotika jenis shabu-shabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya untuk dijual kembali yang mana sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kota Tebing Tinggi. Selanjutnya tim langsung berupaya melakukan pengejaran dan pengembangan Kota Tebing Tinggi. Saat ini keempat tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, “tandas AKP Adi. (*/Bob Simanjuntak)
Discussion about this post