Pematang Siantar, Konstruktif.id
DPRD Kota Pematang Siantar menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, Selasa (29/11/2022) malam. APBD Tahun Anggaran 2023 tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna XII Tahun 2022 di Ruang Sidang DPRD Kota Pematang Siantar.
Dalam struktur yang disahkan tersebut, APBD Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2023 mengalami surplus sebesar Rp 45 miliar. Besaran surplus tersebut diperoleh dari selisih Pendapatan Daerah sebesar Rp 955.573.496.066 dan Belanja Daerah sebesar Rp 911.573.496.066. Sementara itu, APBD Kota Pematang Siantar Tahun 2022 sebesar Rp 935.742.825.920. Sehingga, mengalami peningkatan sebesar Rp 19.830.670.146.
Pengesahan APBD Kota Pematang Siantar Tahun 2023 tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Pematang Siantar Nomor 16 Tahun 2022 tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pematang Siantar tentang APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematang Siantar tentang APBD Tahun Anggaran 2023. Dalam Keputusan DPRD Kota Pematang Siantar Nomor 16 Tahun 2022 yang ditandatangani Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga SH itu, disebutkan DPRD menyetujui Ranperda Kota Pematang Siantar tentang APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Perda Kota Pematang Siantar tentang APBD Tahun Anggaran 2023, meliputi: Ranperda Kota Pematang Siantar tentang APBD Tahun Anggaran 2023, dan Rancangan Peraturan Wali Kota Pematang Siantar tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023.
Dalam Keputusan DPRD Kota Pematang Siantar tersebut juga disampaikan, APBD Tahun Anggaran 2023 terdiri dari: Pendapatan Daerah Rp 955.573.496.066. Sedangkan Belanja Daerah sebesar Rp 911.578.496.066. Sehingga mengalami mengalami surplus sebesar Rp 45 miliar. Sementara itu, Pembiayaan Daerah meliputi: Penerimaan Rp 40 miliar dan Pengeluaran Rp 85 miliar, atau mengalami defisit Rp 45 miliar.
Dengan demikian, APBD yang mengalami surplus sebesar Rp 45 miliar, dialokasikan untuk pengeluaran Pembiayaan Daerah yang mengalami defisit sebesar Rp 45 miliar. Sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan menjadi 0 (nihil).
Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menyampaikan Pendapat Akhir Wali Kota Pematang Siantar atas Persetujuan DPRD terhadap Penetapan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2023, sekaligus Pidato Penutupan Rapat Paripurna XII Tahun 2022.
Dalam pidatonya, dr Susanti mengucapkan terima kasih untuk seluruh pandangan dan masukan konstruktif yang disampaikan terhadap berbagai substansi atas Ranperda APBD Tahun Anggaran 2023. Pandangan dan masukan tersebut akan dijadikan bahan pertimbangan dan masukan untuk menetapkan kebijakan dan keputusan dalam penyelanggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan di Kota Pematang Siantar.
Menurut dr Susanti, keseluruhan rangkaian rapat yang telah diselenggarakan, telah dilaksanakan dengan semangat kemitraan dan persaudaraan yang diwujudkan dalam diskusi yang cukup mendalam, serius dengan mengungkapkan gagasan-gagasan yang kritis dan konstruktif. Baik dalam rapat kerja komisi maupun dalam rapat Badan Anggaran. Semuanya itu menunjukkan komitmen kita bersama agar ABPD Tahun Anggaran 2023 dapat ditetapkan tepat waktu, sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
“Saya ucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat, yang tetap menunjukkan komitmen kemitraan dan dedikasinya, serta semangat yang tinggi selamat mengikuti rapat pembahasan, hingga mendapat persetujuan DPRD yang nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mendapat evaluasi. Semuanya itu ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan kehidupan Kota Pematang Siantar,” jelas dr Susanti. (*/Singli Siregar)
Discussion about this post