Balige | Konstruktif.id
Sosialisasi dan surat edaran sudah didistribusikan 15 hari lalu, namun masih 61,36 persen dari 3.976 orang total Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Toba, yang melakukan aktivasi di laman https://mysapk.bkn.go.id.
Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Toba berada di urutan ke 4 di Provinsi Sumatera Utara setelah Kotamadya Medan, Pematang Siantar dan Tanjung Balai.
“Meskipun masih 61,36 persen, Pemerintah Kabupaten Toba sudah berada diurutan ke 4 di Sumatera Utara dalam aktivasi akun,” terang Kepala Bidang Pengadaan, Pensiun dan Data Informasi BKD Kabupaten Toba, melalui Plt Kepala Sub Bidang Data dan Informasi Swandi Pangaribuan diruang kerjanya di Balige, Rabu (30/6).
Namun pihaknya tak bangga dengan peringkat itu, karena target mereka sebelumnya, PNS Toba yang melakukan aktivasi akan mencapai 100 persen sampai batas waktu yang ditentukan BKN yakni Rabu (30/6). “Itu target kami sebelumnya,” ujarnya.
Karena masih ada 38,64 persen lagi yang belum melakukan aktivasi, pihaknya berharap BKN pusat memperpanjang waktu aktivasi, sehingga data ASN sebagaimana amanat Perpres No 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, terwujud.
Jika BKN memperpanjang waktu aktivasi, namun sampai batas akhir masih ada PNS yang belum melakukan aktivasi, maka administrasi kepegawaiannya tidak akan diproses.
“Itu sanksinya jika sampai batas waktu yang ditentukan tak juga melakukan aktivasi akunnya di laman https://mysapk.bkn.go.id.,” terangnya.
Untuk itu, PNS yang belum melakukan aktivasi dihimbau segera melakukan aktivasi.
“Bila ada ASN kesulitan atau kehilangan hak akses terhadap email yang terdaftar, ASN bersangkutan tinggal melapor ke alamat email baru di aplikasi e-pegawai. Nanti petugas akan segera melakukan perubahan data di BKN. Namun, perubahan data baru akan tercatat setelah menunggu sekitar 24 jam sesuai dengan jadwal sinkronisasi data di BKN,” ujarnya.
Untuk memudahkan ASN memahami cara mengaktivasi akun, kata Swandi, BKD Toba sudah menyiapkan panduan aplikasi berupa video di youtube. (Edward)
Discussion about this post