Pematangsiantar | Konstruktif.id
Satuan Pelajar dan Mahasiswa Dewan Pimpinan Daerah IKatan Pemuda Karya Pematangsiantar (SAPMA DPD IPK Pematangsiantar) menggelar aksi penandatanganan petisi yang dilaksanakan di lapangan merdeka Pematangsiantar pada hari senin (19/4)
Kegiatan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini BNN Pematangsiantar dan Polres Pematangsiantar agar memaksimalkan kinerja dalam pemberantasan Narkoba di Pematangsiantar.
Ketua SAPMA DPD IPK Pematangsiantar, Rio Tambunan di dampingi Sekretarisnya, Siska Simatupang, ketika di temui Konstrutktuf.id, di sela-sela aksi petisi pengumpulan tanda tangan tersebut pada hari senin (19/4) menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan melihat masifnya peredaran narkotika di Pematangsiantar.
Ia menilai, bahwa saat ini aparat penegak hukum dinilai lemah dan tidak menunjukkan kesungguhan menangkap bandar besar seperti UH, RK, dll.
Aparat tampak hanya mampu mengamankan bandar-bandar kecil dan pengguna narkoba saja dan seakan tidak mampu mengamankan bandar-bandar besar yang namanya sudah menjadi rahasia umum.
“Kita lihat BNN dan Polres Pematangsiantar yang punya tugas dan kewenangan untuk menangkap pelaku, namun hanya fokus ke bandar kecil dan bandar liar dan pengguna. Kasihan kita melihat pemakai yang selalu menjadi korban penangkapan. Kalau begini kapan Kota Pematangsiantar bersih dari Narkoba?” tanyanya.
Masih menurutnya, bahwa berdasarkan pengamatan di lapangan saat ini Kota Pematangsiantar sudah menjadi kota darurat Narkoba, bukan lagi kota pendidikan. Maka di perlukan keseriusan dan ketegasan dari aparat penegak hukum di Pematangsiantar.
“Kami meyakini, polisi dan BNN sudah mengetahui peredaran dan pemain-pemainnya, hingga pemakai dari hulu ke hilir di kota ini. Begitupun kami siap untuk memberikan informasi-imformasi dan
titik-titik “kios” peredaran narkoba serta bandar-bandar yang ada di kota ini,” jelasnya.
Penangkapan sejumlah pengguna narkoba di tempat hiburan malam di Pematangsiantar seperti karaoke dan Hotel Anda dan 21 orang mengalami mules, serta puluhan orang yang keracunan obat di Karoeke Ferari, membuktikan bahwa peredaran narkotika di Pematangsiantar sudah masuk ke dalam kategori yang sangat mengkhawatirkan.
Beberapa tempat peredaran narkoba/ekstasi seperti tidak terpantau oleh aparat spt menutup mata.
“Pengunjung THM tidak mengikuti prokes di saat pandemi ini, dan juga buka hingga subuh, jelas-jelas melanggar Instruksi Gubernur Sumut,” tambahnya.
SAPMA DPD IPK mengharapkan agar Kapolres Pematangsiantar, BNN Pematangsiantar dan Pemerintah Kota Pematangsiantar, serius dan tegas dalam memberantas Narkoba di Pematangsiantar, agar masa depan anak bangsa terselamatkan.
“Kami SAPMA juga segera menemui ketua DPD IPK kota Pematangsiantar untuk memohon, agar memfasilitasi stake holder kota ini, seperti Danrem, Dan Rindam, Dandim, Kapolres, Walikota, Pimpinan DPRD, Kepala BNN, Dan Den Pom, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda, untuk duduk bersama dalam menyikapi darurat Narkoba di kota ini,” tutupnya. (Jeffri Simangunsong).
Discussion about this post