Simalungun, Konstruktif.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang diduga memiliki, menguasai, menyimpan, dan mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu, pada Jumat (9/6/2023) sekitar pukul 12.30 WIB. Tersangka tersebut bernama Darma Setiawan alias Darma, berusia 29 tahun dengan alamat Huta Hataran Jawa I, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., mengatakan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Huta Hataran Jawa I diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun berhasil melakukan penggerebekan dan mengamankan satu bungkus plastik klip transparan yang didalamnya diduga mengandung 1,88 gram narkotika jenis shabu-shabu di dalam kamar Darma. Selain itu, tim juga menemukan barang bukti lainnya, seperti timbangan digital, uang sejumlah Rp. 100.000,-, satu unit HP Android merk Vivo, dan satu bal plastik klip kosong.
Dalam interogasi awal, Darma mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu yang diamankan adalah miliknya dan didapat dari seorang laki-laki di daerah Simpang Tangsi, Kelurahan Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
“Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Komando Polres Simalungun untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala kegiatan yang mencurigakan demi terciptanya kamtibmas yang aman dan nyaman di lingkungan sekitar, “ujar AKP Adi dalam keterangannya. Sabtu (10/6/2023) sekitar Pukul 17.00 WIB. (*/Bob Simanjuntak)
Discussion about this post