Simalungun, Konstruktif.id
Sat Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukan eksistensinya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun dengan berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis shabu-shabu di Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi, Kabupaten Simalungun, Selasa (28/2/2023) sekitar Pukul 11.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH, ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Rabu (1/3/2023) sekitar Pukul 15.00 WIB.
Kasat Narkoba mengatakan, “Personel Sat Narkoba berhasil mengamankan pemilik shabu-shabu berdasarkan informasi warga masyarakat yang menyampaikan bahwasanya di sebuah rumah di Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika, dan untuk menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit I IPTU Dian Putra, MH, berangkat ke lokasi dan sesampainya di lokasi Team melakukan penyelidikan, “ucap AKP Adi.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskaan kronologi penangkapan, “Sekitar Pukul 11.00 WIB, tim melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, bersama gamot setempat. Tim berhasil mengamankan seorang pria dewasa berinisial “DS (39)” alias Suro warga Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
Bersama “DS (39)” tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 0,89 gram dan 1 (satu) set bong/alat hisap sabu-sabu. Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap “DS ( 39)” alias SURO. Ia menerangkan bahwa benar diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun dan selanjutnya tim langsung berupaya melakukan pengembangan namun belum menemukan hasil, “ujar AKP Adi.
Atas kejadian ini Kasat Narkoba menghimbau masyarakat untuk bersama-sama membantu Pihak Kepolisian Resort Simalungun khususnya Sat Narkoba dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Kabupaten Simalungun.
“Kami Sat Narkoba Polres Simalungun telah berkomitmen untuk tetap memberantas, menyapu bersih peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Simalungun, dan kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mendukung hal tersebut, apabila ada diketahui informasi tentang Narkoba segera hubungi Pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami diposko pengaduan masyarakat di nomor 0811-6501-516,” pungkas AKP Adi. (*/Bob Simanjuntak)
Discussion about this post