Simalungun, Konstruktif.id
Berdasarkan laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa di daerah Huta VI Ujung Bondar, Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun diduga sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika Satuan Reserse Narkotika Polres Simalungun berhasil menangkap 2 (dua) orang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu.
“MS” (46) warga Huta VI Ujung Bondar, Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun bersama rekannya “BL” (27) warga Dusun Pining 1, Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun berhasil diamanakan bersama barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 2,11 gram, uang sejumlah Rp. 300.000,- dan 1 (botol) redoxon.
“MS” dan “BL” berhasil diamankan di daerah Huta VI Ujung Bondar, Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada hari Kamis, 13 April 2023, sekitar pukul 11.00 WIB.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit I IPTU Dian Putra, MH dan Kanit II IPDA Rudi Hartono, berangkat ke lokasi dan sesampainya di lokas. Tim melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 11.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di TKP dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku berinisial “MS” dan “BL”.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 2,11 gram. Interogasi awal terhadap “BL” menerangkan bahwa benar diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijualnya kembali.
“BL” memperoleh diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut melalui perantara “MS”, dan “MS” menerangkan bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Pekan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun dan tim juga sudah melakukan pengembangan namun belum menemukan laki-laki yang dimaksud oleh “MS”.
Kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Simalungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya, “Keterangan Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., saat dikonfirmasi, Sabtu (15/4/2023) sekitar Pukul 16.42 WIB. (*/Bob Simanjuntak)
Discussion about this post