Tebingtinggi | konstruktif.id
Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa diduga pelaku tindak pidana narkotika, Jumat (25/6) sekira pukul 11.00 WIB, di Jl Pala lk III Kel Bandar Utama Kec Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso SIK didampingi Kasat Narkiba AKP M Yunus Tarigan, melalui Kasubag Humas, Selasa (28/6) kepada wartawan mengatakan bahwa pelaku bernama Syafrizal alias Ijal Pendek (36) warga Jl Badak Kp Semut lk I Kel Bandar Utama Kec Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
Adapun barang yang diamankan berupa 2 (dua) bungkus plastik warna hitam yang dilakban warna kuning yang berisikan daun, biji yang diduga narkotika jenis ganja, 64 (enam puluh empat) bungkus kertas minyak warna coklat yang berisikan daun, batang, biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 2.410 gram.
“Dua bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,06 gram dan berat bersih 0,44 gram, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) buah timbangan warna merah, 1 (satu) buah gunting tanaman warna kuning, 1 (satu) buah pisau cutter warna merah, 1 (satu) buah pisau warna hijau,70 (tujuh puluh) lembar kertas minta warna cokelat, 2 (dua) buah stapler dan 3 (tiga) buah lakban warna kuning,” kata Kasubag.
Sedang kronologis kejadiannya, pada hari Jumat tanggal 25 Juni 2021 sekira pukul 10.50 WIB Personil Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya yang tidak ingin identitasnya diketahui dengan mengatakan ada seseorang dengan ciri-ciri dan identitasnya berada di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jl Pala lk III Kel Bandar Utama Kec Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi yang sedang memiliki dan menyimpan narkotika sehingga meresahkan warga.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah yang dimaksud. Sekira pukul 11.00 WIB, petugas tiba di rumah pelaku, kemudian petugas ada melihat seorang laki-laki tersebut atas nama Syafrizal alias Ijal Pendek, kemudian petugas melakukan pengejaran kepada pelaku namun pelaku tidak dapat ditemukan.
Lalu petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah tempat pelaku melarikan diri, kemudian pelaku menemukan 2 (dua) bungkus plastik warna hitam yang dilakban warna kuning yang setelah diperiksa isinya diduga narkotika jenis ganja, 64 (enam puluh empat) bungkus kertas minyak warna cokelat yang setelah diperiksa isinya diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) buah timbangan warna merah, 1 (satu) buah gunting tanaman warna kuning, 1 (satu) buah pisau cutter warna merah, 1 (satu) buah pisau warna hijau, 70 (tujuh puluh) lembar kertas minyak warna cokelat, 2 (dua) buah stapler dan 3 (tiga) buah lakban warna kuning. Lalu pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021 sekira pukul 14.00 WIB, pada saat petugas melakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil menemukan di dalam sebuah rumah milik keluarganya yang beralamat di Jl Danau Singkarak Kel Padang Merbau Kec Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.
Lalu petugas melakukan penggeledahan kembali di dalam rumah tempat ditemukan pelaku dan ada menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu tepatnya di lantai ruang tamu dirumah tersebut.
Petugas kemudian menginterogasi pelaku terkait milik siapa semua barang bukti diduga narkotika jenis ganja dan sabu tersebut,dan pelaku mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Pasal yang dipersangkakan merpakan
Pasal 114 ayat (2) subs. pasal 111 ayat (2),subs Pasal 114 (1), subs PAsal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kasubag Humas. (Samsudin Silitonga).