Categories: Daerahtebingtinggi

Sat Narkoba Polres Tebingtinggi Tangkap Pengguna Narkotika

Tebingtinggi | Konstruktif.id

 

Personil Sat Narkoba Polres Tebingtinggi melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa dalam kasus peyalahgunaan narkotika di Jl Gajah Lk III Kel Badak Bejuang Kec Tebingtinggi.

 

Terduga diketahui bernama Usman Azhari alias Sawit, (36), warga Jl Gajah Lk III Kel Badak Bejuang Kec Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi yang ditangkap di tempat kediamannya, pada Senin (7/6)

pukul 11.00 WIB.

 

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,30 gram dan berat bersih 0,04 gram dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih.

Waktu/Kronologis Kejadian:

Pada hari kamis tanggal 07 Juni 2021 sekira pukul 10.50 WIB, petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi mendapat informasi dari seseorang bahwa di Jl Gajah Lk III Kel Badak Bejuang Kec Tebingtingii Kota, Kota Tebingtinggi ada seseorang yang memiliki narkotika jenis shabu sehingga petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah tersebut.

 

Lalu sekitar pukul 11.00 WIB, petugas tiba di belakang rumah yang telah diinformasikan. Pada saat petugas akan melakukan penggeledahan terhadap TSK kemudian petugas melihat terduga membuang 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu ke atas tanah.

 

Lalu petugas melakukan penangkapan terhadap teduga yang mengaku bernama Usman Azhari alias Sawit.

 

Petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian, dan petugas menemukan 1 (satu) unit handphone Samsung warna putih dari dalam saku TSK.

 

Petugas didampingi terduga melakukan penggeledahan di sekitar TKP, kemudian petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu di tanah.TSK juga mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.

 

Pasal yang dipersangkakan, Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Samsudin Silitonga).

Redaksi

Recent Posts

Pelaksanaan Pilkada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Lancar *Paslon Boby/Surya Raih 420 Suara, Edy/Hasan Peroleh 124 Suara

Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…

10 jam ago

Tim Kamtib Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Cek Saluran Pembuangan Air

Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…

1 hari ago

Polsek Siantar Timur Bantu Korban kecelakaan untuk mendapatkan pertolongan pertama

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…

3 hari ago

Siap Menjamin Keamanan,Polres Pematangsiantar terjunkan 150 Personil Amankan 411 TPS Pilkada 2024

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…

3 hari ago

Polres Pematangsiantar Sambut 60 Personil BKO Sat Brimob Polda Sumut

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…

3 hari ago

Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024, Samapta Polres Pematangsiantar kuti Latihan Pengendalian Massa di Sat Brimobda Sumut Batalyon B Tebing Tinggi

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…

3 hari ago