Konstruktif News
Kamis, 11 Desember 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home Regional/Daerah Pematangsiantar

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Press release Kasus Percabulan

Redaksi Konstruktif Penulis: Redaksi Konstruktif
3 September 2024 | 20:49 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
0

Pematangsiantar – Konstruktif.id | Bertempat di lantai II Mako Polres Pematangsiantar, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Made Wira Suhendra SIK, MH Diwakili KBO IPTU Apri Damanik, SH Laksanakan Press release Pengungkapan Kasus Pencabulan Terhadap Anak

Dalam kegiatan ini KBO Sat Reskrim IPTU Apri Damanik, SH Didampingi Kanit PPA pada hari Selasa 03 September 2024

Dalam Press release nya KBO Sat Reskrim IPTU Apri Damanik, SH mengatakan Polres Pematangsiantar Melalui Satuan Reskrim Berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pencabulan berinisial MS alias R alias B (27) warga Jalan Rangkutta Sembiring Kelurahan Naga Pita Kecamatan Martoba Kota Pematangsiantar.

Penangkapan tersangka atas Pelaporan ES (45) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/326/VI/2024/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 14 JUNI 2024 Tentang Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak
Pelapor yang berinisial EKP (14).

Adapun Kronologi kejadian perbuatan Cabul itu berawal pada Hari Kamis 13 Juni 2024, sekira Pukul 01.00 WIB saat tiba dirumahnya yang terletak didaerah Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Pelapor mendengar keterangan dari kakak perempuan korban yang memperlihatkan sebuah rekaman video yang di rekam oleh kakak korban dari pesan Whatshapp yang diterima di Handphone (HP) korban yang dikirimkan oleh tersangka.

Dimana ISI dari rekaman tersebut memperlihatkan korban bersama dengan tersangka sedang melakukan hubungan badan. Pelapor pun terkejut dan mengklarifikasi video tersebut kepada korban.

Lalu korban membenarkan perbuatan tersebut dan pernah terjadi sebanyak 3 kali bahkan berulang dari sejak dari tanggal 17 April 2024, tanggal 12 Mei 2024 dan tanggal 19 Mei 2024.

Korban menjelaskan bahwa awal terjadi perbuatan tersebut korban diancam dengan mengirimkan sebuah screenshoot foto video call dari Whatshapp kepada korban yang memperlihatan wajah korban dan alat kelamin tersangka terpampang dalam Foto Screenshoot tersebut sehingga korban menuruti semua kemauan dari tersangka. Bila korban tidak mau maka tersangka akan menyebarkan Screenshoot Foto tersebut

Adapun lokasi kejadian (TKP) percabulan sebanyak tiga kali yakni pertama hari Rabu 17 April 2024 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan PDT.J. Wismar Saragih Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar tepatnya di Penginapan Mandarin.

Kedua hari Minggu 12 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB di jalan PDT.J. Wismar Saragih Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar tepatnya di Penginapan.

Serta ketiga hari Minggu 19 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB Di Jalan Pdt.J. Wismar Saragih Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar tepatnya di Penginapan.

Tidak terima korban dicabuli maka tanggal 14 Juni 2024 Pelapor membuat laporan polisi ke Mako Polres Pematangsiantar. Selanjutnya pada tanggal 17 Agustus 2024 Polres Pematangsiantar melalui Sat Reskrim menangkap tersangka MS alias R alias B.

Hingga saat ini tersangka MS alias R alias B sudah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Pematangsiantar dan berkas perkara telah dikirim ke Jaksa Penuntun Umum (JPU).

Tersangka MS alias R alias B disangkakan Pasal 81 ayat (2) Jo 76D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun Penjara dan maximal 15 tahun Penjara. (Rey/Red)

ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pemilik Ganja 115,5 Gram

Penulis: Konstruktif.id
10 Desember 2025 | 22:24 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap dua laki laki paruh baya memiliki ganja berat bruto...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polsek Siantar Marihat Cek TKP Temuan Mayat Gantung Diri di Jalan Pattimura Ujung

Penulis: Konstruktif.id
10 Desember 2025 | 22:20 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Personil Polsek Siantar Marihat respon laporan masyarakat dengan melakukan pengecekan temuan mayat gantung diri, RSA (36)...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Gelar Anjangsana Sambut Hari Natal 2025 dan Tahun Baru di Panti Asuhan

Penulis: Konstruktif.id
10 Desember 2025 | 22:16 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dalam rangka menyambut Perayaan Natal 25 Desember tahun 2025 dan Tahun Baru 1 Januari Tahun 2026,...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Pemko Pematangsiantar menggelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Rangkaian Kegiatan Old and New Kota Pematangsiantar Tahun 2025/2026

Penulis: Konstruktif.id
10 Desember 2025 | 22:09 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menggelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Rangkaian Kegiatan Old and New Kota Pematangsiantar Tahun...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, membuka kegiatan Pertemuan Uji Keterbacaan RAN PAUD HI 2025-2029

Penulis: Konstruktif.id
10 Desember 2025 | 22:04 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif id | Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menegaskan penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif...

Read moreDetails
Pematangsiantar

 Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Staf Ahli Bidang Pembangunan Muhammad Hamdani Lubis SH, di acara Gebyar Lansia Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar Tahun 2025

Penulis: Konstruktif.id
10 Desember 2025 | 21:57 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Para orang tua atau lanjut usia (lansia) menikmati hari-harinya dengan aktif, sehat, dan bahagia. Lansia bukan...

Read moreDetails

Berita Terkini

Opini

Polsek Siantar Barat Cek TKP Pencurian Meteran Air di Jalan Silimakuta

10 Desember 2025 | 22:38 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pemilik Ganja 115,5 Gram

10 Desember 2025 | 22:24 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Marihat Cek TKP Temuan Mayat Gantung Diri di Jalan Pattimura Ujung

10 Desember 2025 | 22:20 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Gelar Anjangsana Sambut Hari Natal 2025 dan Tahun Baru di Panti Asuhan

10 Desember 2025 | 22:16 WIB
Pematangsiantar

Pemko Pematangsiantar menggelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Rangkaian Kegiatan Old and New Kota Pematangsiantar Tahun 2025/2026

10 Desember 2025 | 22:09 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, membuka kegiatan Pertemuan Uji Keterbacaan RAN PAUD HI 2025-2029

10 Desember 2025 | 22:04 WIB
Pematangsiantar

 Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Staf Ahli Bidang Pembangunan Muhammad Hamdani Lubis SH, di acara Gebyar Lansia Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar Tahun 2025

10 Desember 2025 | 21:57 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Kadishub Drs Daniel Hamonangan Siregar di acara Perayaan Natal Oikumene Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar

10 Desember 2025 | 21:51 WIB
Pematangsiantar

Pemko Pematangsiantar menggelar Pasar Murah Menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

10 Desember 2025 | 21:46 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Amankan Dua Residivis Miliki Sabu dan Ektasi

9 Desember 2025 | 22:21 WIB
Pematangsiantar

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif

9 Desember 2025 | 22:14 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pencuri Besi Jembatan

9 Desember 2025 | 22:08 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba