Tebingtinggi | Konstruktif.id
Personil Sat Reskrim Polres Tebingtinggi Poldasu, menangkap 2 (dua) orang pelaku tindak pidana pencurian uang dari kotak infaq Mesjid, Jumat (24/9) di Kabupaten Serdang Bedagai.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarsi SiK, melalui Kasubag Humas Iptu Agus Arianto, Minggu (26/9) membenarkan penangkapan tersebut atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 679 / IX / 2021 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI/ POLDA SUMATERA UTARA, Tgl. 24 September 2021.
Kedua pelaku itu yakni AJ alias Aji (19) warga Desa Sei Birung Kec Bandar Khalifah Kab Serdang Bedagai. Dan P (16) warga Kec Tebing Syahbandar Kab Serdang Bedagai.
Adapun Kronologis Penangkapan Pelaku adalah dimana pada saat kejadian Personil Sat Reskrim melaksanakan cek TKP dan melihat CCTV mesjid lalu Opsnal Sat Reskrim melaksanakan penyelidikan.
Kemudian pada Jumat (24/9) sekira pukul 21.00 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim Mendapat informasi dari Informen dan mengatakan bahwa pelaku terlihat di rumahnya yang terletak di Desa Tanah Besih lalu Opsnal Sat Reskrim langsung menuju rumahnya dan melihat pelaku P memang berada di rumahnya lalu dilakukan penangkapan.
Kemudian Opsnal melakukan Pengembangan terhadap pelaku Aji yang terlihat di perkebunan sawit milik warga sedang duduk-duduk kemudian Opsnal Sat Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Aji.
Sedang kronologis kejaduannya pada Selasa (17/9) sekira pukul 18.00 WiB pelapor datang ke Mesjid Nurul Islam di Dusun VII Kel Paya Pasir Kec Tebing Syahbandar Kab Serdang Bedagai untuk membersihkan Mesjid tersebut untuk persiapan Sholat Magrib lalu pelapor melihat ada 2 (dua) kotak infaq sudah dalam keadaan rusak dan pelapor mendatangi saksi untuk memberitahukan bahwa kotak infak mesjid telah rusak dan isi infak telah habis.
“Dan Atas Kejadian tersebut Korban merasa keberatan dan Melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebingtinggi,” tutup Arianto.(Samsudin Silitonga).
Discussion about this post