Tebingtinggi | Konstruktif.id
Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Resor Tebingtinggi, menangkap 1 (satu) orang laki – laki dewasa yang diduga melakukan tindak pidana pencurian HP dengan galah, Kamis (10/12) di Jln Kenari Lk V Kel Debloid Sundoro, Kec Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi AKBP James P Huragaol SIK didampingi Kapolsek Pasang Hilir AKP P Manurung SH, melalui Kasubag Humas AKP Josua Nainggolan, Jumat (11/12) membenarkan penangkapan tersebut.
Disampaikan Kasubag Humas bahwa pelaku Heru Prayuga als Heru (30) warga Jl Kenari Lk V Kel Debloid Sundoro, Kec Padang Hilir Kota Tebingtinggi, atas laporan korban Sudarmanto alias Bembeng (39) warga Jl Kenari Lk V Kel Debloid Sundoro, Kec Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
Adapun kronolis kejadian, menurut Nainggolan dimana pada Selasa (8/12) pukul 01.30 wib, pelaku melakukan pencurian 1 unit HP Merk Realme 5i, warna Biru Laut milik korban Sudarmo als Bembeng dengan cara pelaku mengkait HP dengan menggunakan sebatang galah bambu yg panjangnya 2,5 meter melalui jendela rumah korban.
Dimana korban pada waktu sudah tertidur dan Hand Phone berada di atas tempat tidur dekat dengan korban. Akibat kejadian tersebut korban membuat Laporan ke Polsek Padang Hilir.
Mendapat laporan tersebut unit Reskrim Polsek Padang Hilir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda T Samosir bersama anggota melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis (10/12) pelaku berhasil ditangkap di rumahnya dan kemudian di boyong ke Polsek Padang Hilir untuk proses selanjutnya.
Barang bukti yang diamankan yakni 1 buah Kotak Hand Phone Realme 5i, 1 batang galah bambu panjang sekira 2,5 meter dan uang pecahan Rp 300.000 dari hasil kejahatan.
Sedang pasal yang dipersangkakan kepada pelaku, melanggar pasal 363 ayat 3 dari KUHPidana, Hukuman maksimal di atas 5 Tahun, kata Nainggolan. (Samsudin Silitonga).
Discussion about this post