Categories: Daerahtebingtinggi

Sat Resktim Polres Tebingtinggi Bekuk Pengedar Uang Palsu di Bandar Khalifah

Tebingtinggi | Konstruktif.id

 

Personil Sat Reskrim Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan seseorang yang mengaku bernama Ridwan alias Irwan alias Iwan Palsu, Jumatl (9/7) sekira pukul 18.30 WIB di Bandar Khalifah.

 

Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarsi SIK, melalui Kasubag Humas Iptu Agus Arianto, Minggu (10/7) kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.

Tersangka Ridwan alias Irwan alias Iwan Palsu merupakan warga Dusun Pangkalan Dodek Desa Bringin Kec Pagurawan Kab Batu Bara.

 

Dan barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa, 30 (Tiga) Puluh Lembar uang pecahan Rp 50.000 yang diduga uang palsu dengan rincian 23 (Dua Puluh Tiga) lembar nomor seri APZ263728, 6 (Enam) lembar nomor seri CKJ022522, 1 (Satu) lembar nomor seri WHH919560, dan 1 (Satu) Unit Printer merk Brother warna hitam,” kata Kasubag Humas.

 

Adapun kronologis kejadian memurut Kasubag Humas bahwa, pada Selasa tanggal 05 Juli 2021 sekira pukul 14.00 WIB personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi telah menerima informasi dari masyarakat Bandar Khalifah bahwa telah beredar uang palsu di daerah Bandar Khalifah.

Oleh karena itu, Personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi yang di pimpin oleh Kanit Idik I Ipda SPN Siregar SH melakukan Penyelidikan terkait degan informasi tersebut, kemudian pada hari Jumat tanggal 09 Juli 2021 sekira pukul 18.30 WIB telah berhasil mengamankan seseorang yang mengaku bernama Ridwan alias Irwan alias Iwan Palsu yang didapati ada padanya uang pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 30 (tiga puluh) lembar dengan rincian 23 (dua puluh tiga) lembar dengan nomor seri APZ263728, 6 (enam) lembar dengan nomor seri CKJ022522, 1 (satu) lembar dengan nomor seri WHH919560 yang diduga uang tersebut merupakan uang palsu. Lalu pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Pasal yang dipersangkakan:

Pasal 36 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang

Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” kata Kasubag Humas. Iptu Agus Arianto. (Samsudin Silitonga).

Redaksi

Recent Posts

Pelaksanaan Pilkada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Lancar *Paslon Boby/Surya Raih 420 Suara, Edy/Hasan Peroleh 124 Suara

Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…

13 jam ago

Tim Kamtib Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Cek Saluran Pembuangan Air

Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…

2 hari ago

Polsek Siantar Timur Bantu Korban kecelakaan untuk mendapatkan pertolongan pertama

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…

3 hari ago

Siap Menjamin Keamanan,Polres Pematangsiantar terjunkan 150 Personil Amankan 411 TPS Pilkada 2024

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…

3 hari ago

Polres Pematangsiantar Sambut 60 Personil BKO Sat Brimob Polda Sumut

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…

3 hari ago

Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024, Samapta Polres Pematangsiantar kuti Latihan Pengendalian Massa di Sat Brimobda Sumut Batalyon B Tebing Tinggi

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…

3 hari ago