Tebingtinggi | Konstruktif.id
Pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi gabungan dengan Satgas Covid-19 Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, dilaksanakan Rabu (21/7) sekira pukul 20.30 WIB hingga selesai di beberapa tempat yang ramai dikunjungi orang.
Operasi ini dilaksanakan dalam penanganan penyebaran Virus Covid-19 di wilayah hukum Polsek Rambutan Polres Tebingtinggi yang dipimpin Babinkamtibmas Polsek Rambutan Aiptu Adamsya.
Polres Tebingtinggi sebelumnya telah melaksanakan vaksinasi massal dalam rangka menyambut HUT Bhyangkara Ke-75. Bahwa walaupun sudah di vaksin, masyarakat tetap harus mematuhi protokol kesehatan dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Operasi tersebut melibatkan personil dari kepolisian berkumlah 3 personil dan Satgas Covid-19 Keamatan berjumlah 6 personil.
Dalam penegakan protokol kesehatan (prokes) 5 M yakni memakai masker, mencuci tangan, memjaga jarak, menjauhi kerumunan dan menghindari mobilitas, petugas dengan sasaran tempat yang ramai diikunjungi masyarakat di Kecamatan Rambutan.
Pada kesempatan itu personil memberikan himbauan kepada pelaku usaha mengenai Instruksi Gubenur Sumatera Utara Nomor 188.54/15/inst/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro.
Personil mendatangi Pekan malam Kamis di Jln Karya Jaya Kel Karya Jaya Kec Rambutan, warung kopi Jln Ir Juanda Kec Rambutan dan ibu Dani pedagang minyak bensin eceran Jl Sudirman Kel Sri Padang Kec Rambutan.
Kemudian personil memberikan himbauan kepada pelaku usaha mengenai jam tutup operasional usaha pukul 22.00 WIB serta memberikan surat peringatan kepada para pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
Personil memberikan himbauan kepada para pedagang dan pembeli untuk tetap disiplin mematuhi prokes khususya bila berada di luar rumah. Hal untuk mencegah penyebaran Virus-19. (Samsudin Silitonga).
Discussion about this post