Tebingtinggi | Konstruktif.id
Satresnarkoba Polres Tebingtinggi kembali melakukan penangkapan terharap 2 (dua) orang atas dugaan penyalagunaan narkoba jenis sabu.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarsono SIK yang didampingi Kasat narkoba AKP Yunus Tarigan SH melalui Kasubag Humas AKP Josua Nainggolan jumat (28/5) kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut .
Kasubag Humas juga menjelaskan kronologis penangkapan kedua terduga yaitu.
1. Zulfriadi alias budi laki-laki, 37 tahun, wiraswasta, Jl Prof Dr Hamka Lk VI Kel Durian Kec Bajenis Kota Tebingtinggi.
Ary Akbar Hamonangan, laki-laki, 30 tahun, tidak bekerja, Jl Prof Dr Hamka Lk VI Kel Durian Kec Bajenis Kota Tebingtinggi.
Barang Bukti:
Tujuh bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,76 gram dan berat bersih 0,98 gram.
Kronologis Kejadian:
Berawal dari Personil Sat Narkoba Polres Tebingtinggi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri warna kulit sawo matang dan menggunakan kaos bergaris abu-abu sering melakukan jual beli narkotika.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan upaya penindakan hukum. Pada hari Sabtu tanggal 22 Mei 2021 Sekitar Pukul 11.00 WIB petugas sampai di TKP dan melihat ada seseorang dgn ciri-ciri yang dimaksud, mengaku bernama Ary Asbar Hamonangan dan menggeledah badan laki-laki tersebut serta di sekitarnya.
Petugas menemukan 1 unit HP merk Samsung dan 1 buah kotak rokok merk Evo warna biru dari tempat sampah yang berisikan 1 bungkus plastik klip transparan, dan di dalamnya berisi 6 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu.
Pada saat diamankan, petugas melihat seseorang yg berlari ke arah sebuah rumah seketika itu petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya.
Dari saku celanya ditemukan 1 bungkus plastik transparan yg serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dan 1 buah HP merek Samsung.
Setelah diinterogasi mengaku bernama Zulfriadi alias Budi, dan dia juga mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.
Kemudian kedua terduga dan barang buktinya di proses di Satnarkoba Polres Tebingtinggi.
“Pasal yang dipersangkakan :
Pasal 114 ayat 1 Subs. Pasal 112 ayat 1, dan diancam hukuman di atas 5 tahun demikian Kasubag Humas,” menjelaskan. (Samsudin Silitonga).