Pematangsiantar, Konstruktif.id
Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan Razia Penyakit Masyarakat (Pekat). Sabtu (19/11/2022) malam, Razia Pekat dilakukan di kawasan Tanjung Pinggir.
Sekitar 50-an petugas Satpol PP dipimpin langsung Kasatpol PP Drs Robert Samosir juga melibatkan Polres Pematang Siantar dan Denpom I/1 Pematang Siantar, turun ke sejumlah lokasi yang dirazia.
Lokasi yang dirazia antara lain, penginapan, kos-kosan, lapo tuak, tempat hiburan malam, dan lainnya. Dari lokasi-lokasi tersebut, tim mengamankan sejumlah pasangan bukan suami istri dan anak di bawah umur. Kepada mereka, tim melakukan pembinaan dan memberikan pengarahan.
Kasatpol PP Pematang Sianțar Drs Robert Samosir mengatakan, Razia Pekat dilakukan sebagai upaya pengawasan dan pembinaan terhadap lokasi-lokasi seperti tempat hiburan malam, kos-kosan, lapo tuak, dan lainnya.
“Pemerintah Kota Pematang Siantar melalui Satpol PP sifatnya melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap lokasi-lokasi tersebut. Jika ditemukan ada tindakan melanggar hukum, maka kami berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” terangnya.
Robert Samosir juga menambahkan, jika ada warga yang mengetahui ada tindakan pelanggaran hukum di lokasi-lokasi tersebut, agar segera melapor ke aparat penegak hukum.
Sesuai imbauan Wali Kota Pematang Sianțar dr Susanti Dewayani SpA, lanjut Robert Samosir, Razia Pekat dilakukan secara persuasif dan humanis. (*/Singli Siregar)
Discussion about this post