Konstruktif News
Selasa, 27 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home Regional/Daerah Pematangsiantar

Satpol PP Pematang Siantar Terkesan Membiarkan (Lindungi) Bangunan Liar Yang Ada Di Lorong 4

Redaksi Konstruktif Penulis: Redaksi Konstruktif
26 Agustus 2023 | 19:58 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
0

Pematang Siantar – Konstruktif.id | Lambannya penanganan permasalahan bangunan liar yang berada di Lorong 4, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara menjadi polemik ditengah masyarakat. Pasalnya, meski sejak tahun 2018 diajukan surat permohonan oleh salahsatu warga agar segera dibongkar namun hal itu seperti diabaikan dan tak digubris oleh Satpol PP Kota Pematang Siantar. Satpol PP Kota Pematang Siantar seperti terkesan enggan dan diduga melindungi para pemilik bangunan-bangunan liar tersebut.

Bangunan-Bangunan Liar tersebut diketahui telah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1992 tentang Wajib Bersih Lingkungan, Keindahan dan Ketertiban Umum Kota Pematang Siantar Pasal 7 ayat 21 yang berbunyi:

“setiap orang atau badan hukum dilarang berjualan, menyimpan dan meletakkan barang-barang jualan atau barang-barang lain sepanjang jalan umum, kaki lima, atau tanah lapang umum tanpa izin kepala daerah”

Menanggapi hal tersebut, Briliant Romual Togatorop SH, Advokat dan konsultan hukum pada Briliant Law Office yang beralamat kantor di Jalan SM Raja Nomor 146, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara yang bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Juli 2023 atas nama kliennya mengirimkan surat permohonan pembongkaran bangunan liar yang berada dijalan Rangkuta Sembiring, simpang Lorong IV kanan, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Jumat (25/08/2023).

Kepada awak media Briliant menjelaskan hal- hal sebagai berikut :

1. Bahwa kliennya yang bertempat tinggal di Jalan RS.Brahmana no 82, RT 001/ RW 001, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar;

2. Bahwa adapun yang menjadi dasar Permohonan Pembongkaran Bangunan Liar dan atau semi permanen tersebut adalah sebagai berikut:

a. Kliennya merasa terganggu karena mendengar suara yang bising dari mesin doorsmeer yang beroperasi di bangunan liar tersebut mengingat Kliennya sudah memasuki umur 80 tahun;

b. Kliennya merasa terganggu dengan suara bising dari mesin doorsmeer tersebut dikarenakan di rumah Kliennya ada Praktek Dokter Sarjono Sinurat, MKM (anak kliennya), dimana terkadang ada pasien yang sakit dan menginap di Praktek Dokter tersebut merasa terganggu dan tidak dapat beristirahat dengan tenang.

c. Kliennya merasa terganggu mencium aroma bau yang tidak sedap, hal ini disebabkan karena tumpukan sampah yang cukup banyak berupa plastik dan dedaunan diselokan yang bersumber dari Doorsmeer yang berada di bangunan liar tepat berada di samping rumah Kliennya;

d. Kliennya merasa terganggu dengan bangunan liar tersebut dikarenakan tumpukan dedaunan yang cukup banyak diatas seng rumah kliennya sehingga menyebabkan seng rumah kliennya menjadi bocor;

e. Kliennya mengalami kerugian dikarenakan lampunya rusak sebanyak 5x dan sengnya sering bocor akibat adanya 2 batang pohon besar persis diatas bangunan semi permanen dimana ketika hujan deras rantingnya selalu menghantam teras samping rumah kliennya dan setiap Kliennya mau membersihkan pohon tersebut selalu menimbulkan pertengkaran yang cukup hebat dengan pemilik bangunan liar tersebut.

f. Kliennya juga merasa tidak nyaman dengan adanya bangunan liar dan atau bangunan semi permanen yaitu Doorsmeer dan Jasa Pembuatan Stiker yang berada persis di samping rumah Kliennya;

g. Dengan adanya bangunan liar dan atau bangunan semi permanen yaitu Doorsmeer dan Jasa Pembuatan Stiker tersebut tentu sangatlah merusak keindahan dan kenyamanan lingkungan sekitar;

3. Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut,

Briliant Romual Togatorop, SH mewakili kliennya bermohon kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pematang Siantar agar segera membongkar bangunan liar dan atau bangunan semi permanen tersebut.

“Saya berharap Surat permohonan saya segera ditindaklanjuti mengingat hal ini sudah pernah di mohonkan oleh Klien saya sejak tahun 2018,” ucap Briliant di Kedai Kopi Bang Pendi Jalan H.O.S Cokroaminoto, Pematang Siantar, Sabtu (26/08/2023).

“Yang saya heran, klien saya sudah menderita selama 5 tahun ini, tapi mengapa hingga saat ini bangunan-bangunan liar tersebut tidak juga dibongkar-bongkar oleh pihak Satpol PP, padahal sudah jelas-jelas melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1992 tentang Wajib Bersih Lingkungan, Keindahan dan Ketertiban Umum Kota Pematang Siantar Pasal 7 ayat 21,” ungkap Lawyer Muda Siantar tersebut.

“Ada apa ini, kok sepertinya diulur-umur dan tidak juga di eksekusi, padahal tenda biru yang berada di Jalan Medan hanya sebentar saja langsung di eksekusi,” tandasnya

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Pematang Siantar Raja Nababan saat dikonfirmasi wartawan terkait hal ini menjelaskan bahwasannya akan segera mengeksekusi, namun masih menunggu proses.

“Setelah selesai SK langsung dibongkar Bang. Dimungkinkan bulan september 2023 Bang,” tulis Raja Nababan di WhatsApp messenger, Sabtu (26/08/2023).

“Kendalanya dari pelapor sendiri Bang, Sehingga menimbulkan gangguan trantibum dilokasi. Jadi harus prosedur. Lokasinya diatas tanah negara,” tambahnya.

“Setelah tg ke 3 rapat tim, dirapat tim disepakati bongkar dan disepakati rekomendasi bongkar dari PUTR, baru dibuat SK untuk dieksaminasi bagian hukum setelah selesai SK baru SPT Tim. Terus Penjadwalan Tanggal Bongkar,” tulis Raja mengakhiri.(**/rilis)

ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

Pematangsiantar

Ciptakan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif, Polsek Siantar Timur Laksanakan BLP di Wilayah Hukumnya

Penulis: Konstruktif.id
26 Januari 2026 | 18:28 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar melalui Kanit Samapta IPDA Todo Tambah bersama Piket Bhabinkamtibmas Aipda Hardi...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar KYRD Antisipasi Balap Liar dan Knalpot Brong

Penulis: Konstruktif.id
26 Januari 2026 | 18:24 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polres Pematangsiantar melaksanaskan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka mengantisipasi Balap liar dan Knalpot Brong...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Laksanakan Saling di Jalan Sitalasari

Penulis: Konstruktif.id
26 Januari 2026 | 18:20 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui piket Bhabinkamtibmas AIPTU J. Hutahuruk, AIPDA A. Simatupang dan AIPDA...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polsek Siantar Martoba Respon Cepat, Dua Terduga Pelaku Pencurian

Penulis: Konstruktif.id
26 Januari 2026 | 18:11 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Martoba respon cepat laporan masyarakat di Call Center 110 dengan mengamankan dua orang terduga...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polsek Siantar Utara Ungkap Pelaku Pencurian di Dalam Rumah

Penulis: Konstruktif.id
26 Januari 2026 | 18:06 WIB

Pematamgsiantar - Konstruktif.id | Tempo kurang dari 1x24 jam setelah dilaporkan tepatnya hari Sabtu 24 Januari 1 2026 malam sekira...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar Amankan Pemuda 25 Tahun dengan Sabu 1,26 Gram di Jalan Sisingamangaraja

Penulis: Konstruktif.id
25 Januari 2026 | 21:31 WIB

Pematangsiantar – Konstruktif.id | Komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus kepemilikan...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Ciptakan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif, Polsek Siantar Timur Laksanakan BLP di Wilayah Hukumnya

26 Januari 2026 | 18:28 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar KYRD Antisipasi Balap Liar dan Knalpot Brong

26 Januari 2026 | 18:24 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Laksanakan Saling di Jalan Sitalasari

26 Januari 2026 | 18:20 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Martoba Respon Cepat, Dua Terduga Pelaku Pencurian

26 Januari 2026 | 18:11 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Utara Ungkap Pelaku Pencurian di Dalam Rumah

26 Januari 2026 | 18:06 WIB
Pematangsiantar

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar Amankan Pemuda 25 Tahun dengan Sabu 1,26 Gram di Jalan Sisingamangaraja

25 Januari 2026 | 21:31 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Patroli Cegah Gangguan Kamtibmas Malam Hari

25 Januari 2026 | 21:27 WIB
Pematangsiantar

Berikan Rasa Nyaman kepada Masyarakat ,Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Patroli di Objek Vital

25 Januari 2026 | 21:23 WIB
Pematangsiantar

Polisi Sahabat Anak, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Rambu Rambu Lalu Lintas

25 Januari 2026 | 21:16 WIB
Pematangsiantar

Sat Rekrim Polres Pematangsiantar Ungkap Curat di Jalan Sumber Jaya II

24 Januari 2026 | 18:23 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Gotong Royong Massal di Jalan Pisang Kipas

24 Januari 2026 | 18:21 WIB
Pematangsiantar

Polsek Marihat Polsek Siantar Marihat Laksanakan Jumat Curhat Kamtibmas kepada Masyarakat Jalan Bahkora II

24 Januari 2026 | 18:17 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba