Konstruktif News
Sabtu, 27 Desember 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home Regional/Daerah Pematangsiantar

Satpol PP Pematang Siantar Terkesan Membiarkan (Lindungi) Bangunan Liar Yang Ada Di Lorong 4

Redaksi Konstruktif Penulis: Redaksi Konstruktif
26 Agustus 2023 | 19:58 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
0

Pematang Siantar – Konstruktif.id | Lambannya penanganan permasalahan bangunan liar yang berada di Lorong 4, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara menjadi polemik ditengah masyarakat. Pasalnya, meski sejak tahun 2018 diajukan surat permohonan oleh salahsatu warga agar segera dibongkar namun hal itu seperti diabaikan dan tak digubris oleh Satpol PP Kota Pematang Siantar. Satpol PP Kota Pematang Siantar seperti terkesan enggan dan diduga melindungi para pemilik bangunan-bangunan liar tersebut.

Bangunan-Bangunan Liar tersebut diketahui telah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1992 tentang Wajib Bersih Lingkungan, Keindahan dan Ketertiban Umum Kota Pematang Siantar Pasal 7 ayat 21 yang berbunyi:

“setiap orang atau badan hukum dilarang berjualan, menyimpan dan meletakkan barang-barang jualan atau barang-barang lain sepanjang jalan umum, kaki lima, atau tanah lapang umum tanpa izin kepala daerah”

Menanggapi hal tersebut, Briliant Romual Togatorop SH, Advokat dan konsultan hukum pada Briliant Law Office yang beralamat kantor di Jalan SM Raja Nomor 146, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara yang bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Juli 2023 atas nama kliennya mengirimkan surat permohonan pembongkaran bangunan liar yang berada dijalan Rangkuta Sembiring, simpang Lorong IV kanan, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Jumat (25/08/2023).

Kepada awak media Briliant menjelaskan hal- hal sebagai berikut :

1. Bahwa kliennya yang bertempat tinggal di Jalan RS.Brahmana no 82, RT 001/ RW 001, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar;

2. Bahwa adapun yang menjadi dasar Permohonan Pembongkaran Bangunan Liar dan atau semi permanen tersebut adalah sebagai berikut:

a. Kliennya merasa terganggu karena mendengar suara yang bising dari mesin doorsmeer yang beroperasi di bangunan liar tersebut mengingat Kliennya sudah memasuki umur 80 tahun;

b. Kliennya merasa terganggu dengan suara bising dari mesin doorsmeer tersebut dikarenakan di rumah Kliennya ada Praktek Dokter Sarjono Sinurat, MKM (anak kliennya), dimana terkadang ada pasien yang sakit dan menginap di Praktek Dokter tersebut merasa terganggu dan tidak dapat beristirahat dengan tenang.

c. Kliennya merasa terganggu mencium aroma bau yang tidak sedap, hal ini disebabkan karena tumpukan sampah yang cukup banyak berupa plastik dan dedaunan diselokan yang bersumber dari Doorsmeer yang berada di bangunan liar tepat berada di samping rumah Kliennya;

d. Kliennya merasa terganggu dengan bangunan liar tersebut dikarenakan tumpukan dedaunan yang cukup banyak diatas seng rumah kliennya sehingga menyebabkan seng rumah kliennya menjadi bocor;

e. Kliennya mengalami kerugian dikarenakan lampunya rusak sebanyak 5x dan sengnya sering bocor akibat adanya 2 batang pohon besar persis diatas bangunan semi permanen dimana ketika hujan deras rantingnya selalu menghantam teras samping rumah kliennya dan setiap Kliennya mau membersihkan pohon tersebut selalu menimbulkan pertengkaran yang cukup hebat dengan pemilik bangunan liar tersebut.

f. Kliennya juga merasa tidak nyaman dengan adanya bangunan liar dan atau bangunan semi permanen yaitu Doorsmeer dan Jasa Pembuatan Stiker yang berada persis di samping rumah Kliennya;

g. Dengan adanya bangunan liar dan atau bangunan semi permanen yaitu Doorsmeer dan Jasa Pembuatan Stiker tersebut tentu sangatlah merusak keindahan dan kenyamanan lingkungan sekitar;

3. Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut,

Briliant Romual Togatorop, SH mewakili kliennya bermohon kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pematang Siantar agar segera membongkar bangunan liar dan atau bangunan semi permanen tersebut.

“Saya berharap Surat permohonan saya segera ditindaklanjuti mengingat hal ini sudah pernah di mohonkan oleh Klien saya sejak tahun 2018,” ucap Briliant di Kedai Kopi Bang Pendi Jalan H.O.S Cokroaminoto, Pematang Siantar, Sabtu (26/08/2023).

“Yang saya heran, klien saya sudah menderita selama 5 tahun ini, tapi mengapa hingga saat ini bangunan-bangunan liar tersebut tidak juga dibongkar-bongkar oleh pihak Satpol PP, padahal sudah jelas-jelas melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1992 tentang Wajib Bersih Lingkungan, Keindahan dan Ketertiban Umum Kota Pematang Siantar Pasal 7 ayat 21,” ungkap Lawyer Muda Siantar tersebut.

“Ada apa ini, kok sepertinya diulur-umur dan tidak juga di eksekusi, padahal tenda biru yang berada di Jalan Medan hanya sebentar saja langsung di eksekusi,” tandasnya

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Pematang Siantar Raja Nababan saat dikonfirmasi wartawan terkait hal ini menjelaskan bahwasannya akan segera mengeksekusi, namun masih menunggu proses.

“Setelah selesai SK langsung dibongkar Bang. Dimungkinkan bulan september 2023 Bang,” tulis Raja Nababan di WhatsApp messenger, Sabtu (26/08/2023).

“Kendalanya dari pelapor sendiri Bang, Sehingga menimbulkan gangguan trantibum dilokasi. Jadi harus prosedur. Lokasinya diatas tanah negara,” tambahnya.

“Setelah tg ke 3 rapat tim, dirapat tim disepakati bongkar dan disepakati rekomendasi bongkar dari PUTR, baru dibuat SK untuk dieksaminasi bagian hukum setelah selesai SK baru SPT Tim. Terus Penjadwalan Tanggal Bongkar,” tulis Raja mengakhiri.(**/rilis)

ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

Pematangsiantar

Wakapolres Pematangsiantar Pimpin Patroli Pengamanan Gereja Malam Natal 2025

Penulis: Konstruktif.id
25 Desember 2025 | 19:56 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Wakapolres Pematangsiantar KOMPOL Budiono Saputro, SH. MH pimpin patroli pengamanan Gereja malam Natal 2025 diwilayah hukum...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Pastikan Pengamanan Gereja Malam Natal 2025 Berjalan Aman Kapolres Pematangsiantar Laksanakan Patroli

Penulis: Konstruktif.id
25 Desember 2025 | 19:50 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak, S.H. S.I.K. M.H melaksanakan patroli pengamanan gereja malam natal...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Resmikan Posko Kampung Bebas dari Narkoba di Gang Pulo Kumba

Penulis: Konstruktif.id
25 Desember 2025 | 19:43 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH secara langsung meresmikan Posko Kampung Bebas...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Jelang Ibadah Natal,Polres Pematangsiantar Bersama Kompi 2 Yon B Sat Brimob Polda Sumut Sterilisasi Gereja Perioritas

Penulis: Konstruktif.id
25 Desember 2025 | 19:36 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polres Pematangsiantar dipimpin Kepala Satuan (Kasat) Samapta AKP Mariduk Tambunan SH. MH bersama Kompi 2 Yon...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Respon Informasi Masyarakat, Polsek Siantar Martoba Cek TKP

Penulis: Konstruktif.id
25 Desember 2025 | 19:31 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.jid | Polsek Siantar Martoba dipimpin Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Nagapita AIPTU S. Ambarita...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Tinjau Pos Pam Nataru 2025-2026

Penulis: Konstruktif.id
25 Desember 2025 | 19:27 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melaksanakan peninjauan Pos Pengamanan (PAM) dalam...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Wakapolres Pematangsiantar Pimpin Patroli Pengamanan Gereja Malam Natal 2025

25 Desember 2025 | 19:56 WIB
Pematangsiantar

Pastikan Pengamanan Gereja Malam Natal 2025 Berjalan Aman Kapolres Pematangsiantar Laksanakan Patroli

25 Desember 2025 | 19:50 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Resmikan Posko Kampung Bebas dari Narkoba di Gang Pulo Kumba

25 Desember 2025 | 19:43 WIB
Pematangsiantar

Jelang Ibadah Natal,Polres Pematangsiantar Bersama Kompi 2 Yon B Sat Brimob Polda Sumut Sterilisasi Gereja Perioritas

25 Desember 2025 | 19:36 WIB
Pematangsiantar

Respon Informasi Masyarakat, Polsek Siantar Martoba Cek TKP

25 Desember 2025 | 19:31 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Tinjau Pos Pam Nataru 2025-2026

25 Desember 2025 | 19:27 WIB
Pematangsiantar

Pastikan Keamanan Nataru, Kapolres Pematangsiantar Bersama Forkopimda Kunjungi Pos Pam dan Yan

25 Desember 2025 | 19:22 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Perayaan Natal Tim Penggerak PKK Tahun 2025

25 Desember 2025 | 19:16 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Rutin Patroli di Terminal Tanjung Pinggir

25 Desember 2025 | 19:12 WIB
Pematangsiantar

Sambut Nataru, Kapolsek Siantar Selatan Berikan Bansos

25 Desember 2025 | 19:08 WIB
Pematangsiantar

Wakapolres Pematangsiantar Tinjau Pos Pam Nataru 2025-2026

25 Desember 2025 | 19:04 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambagi Warganya di Ladang Jagung

25 Desember 2025 | 18:55 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba