Konstruktif News
TRENDING
  • Security
  • Security
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
SUBSCRIBE
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result

Satreskrim Polres Sergai OTT Oknum BPN

15 Oktober 2020
22
VIEWS
Bagikan ke FacebookShare on TwitterBagikan ke Whatsapp

Sergai | Konstruktif.ID – Satreskrim Polres Serdang Bedagai Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum BPN Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Kasubbag Humas AKP Sopiyan, Kanit Tipikor Ipda Edward Sidauruk, Rabu (14/10/2020).

Tersangka OTT, Bahar Muharram (26) Asisten Surveyor Kadaster Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serdang Bedagai, domisili di Dusun IX, Jalan Veteran Pasar VII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Sedangkan korbannya, Aldi Gunawan (26 thn) Dusun I, Jalan Protokol Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.kata Kapolres.

Lanjut Kapolres, pada Maret 2020 korban melakukan pengurusan pembuatan sertifikat hak milik atas tanah dari surat dasar SKT dan Notaris untuk dibuatkan menjadi 34 sertifikat.

Bahwa dalam hal kepengurusan 34 sertifikat tersebut korban sudah memberikan biaya dengan total keseluruhan Rp53.800.000 kepada petugas BPN Kabupaten Sergai, setelah uang diserahkan ternyata pembuatan sertifikat 34 persil, sampai dengan sekarang belum ada yang selesai.

Baca juga:

Walikota Tinjau Bedah Rumah Taruna Latsitardanus di Tebingtunggi

Petugas Yustisi Tebingtinggi Tertibkan Kerumunan Penerima Bantuan di Bank

Kota Tebingtinggi Deklarasikan ‘Tolak Narkoba’ Menuju Sumut Bersinar

Petugas ATR/BPN Kabupaten Serdang Bedagai kembali menghubungi korban dan meminta biaya pengukuran Rp4 juta.

Dengan banyaknya biaya yang dikeluarkan oleh korban dalam hal pembuatan sertifikat, selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengintaian terhadap kerja pegawai/petugas ATR/BPN yang terlibat dalam pengurusan sertifikat korban.

Dan pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020, petugas menerima informasi tentang adanya pemberian uang pengukuran terhadap petugas ukur kantor ATR/BPN Kab. Serdang Bedagai.

Setelah menerima informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan pengintaian di sekitar kantor ATR/BPN Kab. Serdang Bedagai, dan benar pada Selasa, 13 Oktober 2020, sekitar pukul 10.00 WIB, Team melihat korban datang ke kantor ATR/BPN Kab. Sergai, dan langsung menuju halaman belakang kantor ATR/BPN Kab. Serdang Bedagai, di situ terjadi transaksi pemberian uang oleh korban kepada petugas ukur kantor ATR/BPN Kab. Sergai.

Melihat hal tersebut, team langsung melakukan penangkapan terhadap petugas ukur kantor ATR/BPN dan turut mengamankan korban dan sejumlah uang yang diberikan oleh korban kepada petugas ukur kantor ATR/BPN Kab. Sergai, ungkap Kapolres.

Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka uang Rp4 juta, 1 buah tas kecil warna hitam dan 1 buah HP.

Sedangkan modus tersangka melakukan pengutipan uang pengukuran tanah pembuatan sertifikat oleh petugas ukur kantor ATR/BPN Kab. Sergai.

Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Thn 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.kata Kapolres. (Tris)

 

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Related Posts

Walikota Tinjau Bedah Rumah Taruna Latsitardanus di Tebingtunggi

15 April 2021
9

Petugas Yustisi Tebingtinggi Tertibkan Kerumunan Penerima Bantuan di Bank

15 April 2021
15

Kota Tebingtinggi Deklarasikan ‘Tolak Narkoba’ Menuju Sumut Bersinar

15 April 2021
10

Klarifikasi dan Bantahan Benyamin Sitepu MPd Kepala Sekolah SDS Galilea Hosana atas Pemberitaan Dugaan Pelecehan Seksual

15 April 2021
31

Klarifikasi dan Bantahan Benyamin Sitepu MPd Kepala Sekolah SDS Galilea Hosana atas Pemberitaan Dugaan Pelecehan Seksual

15 April 2021
23

Patroli Polsek Sipispis di Temoat Hiburan dan Keramain

13 April 2021
29

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tebingtinggi Sampaikan Inpres No 2 Tahun 2021

13 April 2021
27

11 Hari Dilaporkan ke Poldasu Kepsek Cabul Masih Bebas Berkeliaran

13 April 2021
1.7k

Discussion about this post

Recommended

Basyaruddin Nasution Dipastikan Pimpin Kembali Partai Golkar

26 Agustus 2020
38
Daniel Siregar

Tangani Covid-19, Pemko Pematangsiantar Sudah Habiskan Rp22 Miliar, Ini Rinciannya

6 Juni 2020
436

Di Sergai, Covid-19 Tembus Angka 118 Kasus

19 Agustus 2020
17

Pamsimas Rugikan Miliaran Rupiah, Bupati: Akan Kembali Diperbaiki dengan Anggaran Desa

30 Juni 2020
14
Menpora Zainudin Amali

Menpora Tak Mau Hat – trick Korupsi

3 Januari 2021
10

DPC Humatob Bandar Gotong-royong Timbun Jalan Berlubang

3 Januari 2021
75
  • Policy
  • Terms
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© 2020 Media Konstruktif

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video

© 2020 Media Konstruktif