Tebingtinggi | Konstruktif.id
Seorang pelaku kasus pencurian buah sawit berhasil disikat personel Sat Reskrim Polres TebingtinggiPolda Sumut.
Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari
Sutino (50) warga Dusun VII Desa Penggalangan Kec Tebing Syahbandar Kab Serdang Bedagai sebagai perwakilan dari PT Prima Citra Agro Sawita (PT PCAS).
Diketahui pelaku berinisial MSP alias Amd (40) warga Dusun VII Sei Baru Desa Pekan Bandar Khalifah Kec Bandar Khalifah Kab Serdang Bedagai.
Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) potong egrek sawit yang bergagang kayu, 1 (satu) buah senter dan 130 (seratus tiga puluh) janjang buah kelapa sawit yang dipanen pelaku di areal PT. Prima Citra Agro Sawita di Kel. Pekan Bandar Khalipah Kec. Bandar Khalipah Kab. Serdang Bedagai.
Kronologis kejadian seperti disampaikan Kapolres Tebingtinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso SIK kepada wartawan melalui Humas Polres Tebing Tinggi bahwa pada hari Kamis (17/6) sekira pukul 04.00 WIB, pelapor dihubungi oleh seorang karyawan yang mengatakan bahwa telah mengamankan/tertangkap 1 (satu) orang pelaku pencurian buah kelapa sawit yang ada di areal perkebunan sawit milik PT Prima Citra Agro Sawita.
Berdasarkan keterangan dari karyawan tersebut bahwa pelaku pencurian Buah Kelapa Sawit tersebut sebanyak 3 (Tiga) Orang yaitu bernama Dvd SI IS (belum tertangkap) dan Amd, namun yang tertangkap hanya 1 (satu) orang MSP alias Amd sedangkan 2 (dua) orang lainnya berhasil melarikan diri.
Dalam hal ini PT PCAS mengalami kerugian sebesar Rp. 3.420.000,- (tiga juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) terdiri dari 130 (seratus tiga puluh) janjang buah kelapa sawit dan pelapor mendapat kuasa dari untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebingtinggi, selanjutnya pelaku dan barang bukti digiring ke Mapolres guna penyidikan lebih lanjut.
Terhadap pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 (e) KUHPidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun. (Samsudin Silitonga).
Discussion about this post