Tebingtinggi | Konstruktif.id
Unit Reskrim Polsek Padang Hilir, Resor Tebingtinggi, berhasil menangkap seorang pria pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) milik korban Kindo Togatorop (55) warga Jln Tusam II, Lingkungan I, Kel Deblot Sundoro, Kec Padang Hilir, Kota Tebintinggi.
Plt Kapolsek Padang Hilir Iptu Muliono melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi Iptu Agus Arianto menyampaikan, pelaku yang ditangkap berinisial RH alias Rio (21), yang juga warga Jl Tusam Lingkungan II Kelurahan Deblot sundoro Kec Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
Dipaparkan, pencurian terjadi hari Jumat 27 Agustus 2021 lalu, saat itu korban Kindo Togatorop yang berada di dalam rumah mendengar suara seperti menggeser sepeda motor miliknya yang sebelumnya diparkir di teras rumah korban.
Spontan, anak korban, Adiary Togatorop (19), yang juga berada di dalam rumah, langsung keluar dan saat itu anak korban melihat seorang pria telah mendorong sepeda motor Honda Supra X BK 4232 NAM milik mereka tersebut.
“Anak korban kemudian megejar pelaku seraya berteriak “maling”, menyadari aksinya ketahuan, pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor korban yang sudah sempat ia dorong sejauh kurang lebih 15 meter” ujar Kasi Humas dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (3/9).
Korban yang merasa keberatan atas peristiwa itu kemudian membuat pengaduan ke Mapolsek Padang Hilir. Dan pihak Polsek Padang Hilir dipimpin Kanit Reskrim Ipda J Manurung kemudian berhasil meringkus pelaku, Hari Jumat (3/9) sekira pukul 08.00 WIB.
“Pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban telah diamankan di Mapolsek Padang Hilir untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut” papar Kasi Humas. (Samsudin Silitonga)
Discussion about this post