Binjai, Konstruktif.id
Personil Polsek Binjai kembali menangkap seorang pelaku yang terlibat membawa kabur sepeda motor yang sedang terparkir di Counter BD Ponsel, Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai, Minggu (7/8/22) lalu.
Ditangkapnya SBL alias B (20) warga Jalan Apel Kelurahan Suka Damai Kecamatan Binjai Barat itu, menyusul dua rekannya ZAY (18) dan RAH (21) yang lebih dulu diringkus. Kasubag Humas Polres Binjai Iptu Junadi menyampaikan, SBL ditangkap saat berada di depan SMAN 1 Binjai Jalan WR Mongonsidi Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota, Jumat (12/8/22).
“Menurut pengakuan tersangka, dia yang mengambil dan membawa sepeda motor Honda Scoopy warna merah miliki korban, dan menyembunyikannya di Jalan TA Hamzah Gang Sahli Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara,” sebutnya, Sabtu (13/8/22).
Junadi mengatakan, hingga saat ini, sudah tiga orang yang diamankan dalam kasus itu. Berbagai barang bukti juga disita di antaranya dua unit sepeda motor, hingga klewang dan clurit. “Terhadap tersangka SBL alias B dijerat dengan pasal 365 subs 363 jo 55, 56 KUHPidana subs UU Darurat No 12 Tahun 1951 tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” ungkapnya.(*/Singli Siregar)