Tebingtinggi | Konstruktif.id
Satu dari dua orang pelaku jambret berhasil ditangkap Polsek Padang Hilir – Polres Tebingtinggi. Selain pelaku, juga diamankan barang bukti tas sandang dan 1 sepeda motor matic.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan, Minggu (07/03) membenarkan adanya seorang pelaku jambret diamankan Polsek Padang Hilir.
Pelaku jambret yang ditangkap yakni, AN (25) seorang pemuda pengangguran warga Jalan Abdul Hamid, Lk IV Kel Bagelen Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi. Pelaku diamankan di Jalan Syech Beringin, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, Sabtu (6/3) malam.
Disebutkan, kedua pelaku melakukan aksi jambret kepada korban Novita Rahayu warga Jalan Persatuan, Komplek Rusunawa 2, Kel Tebingtinggi, Kec Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, Sabtu (06/03).
Saat korban pulang ke rusunawa dan melintas di Jalan Syech Beringin dengan mengendarai sepeda, motor Supra X, dan setibanya di depan gudang Tampar tiba–tiba dari arah sebelah kanan korban datang kedua pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor matic warna hitam tanpa Nopol kendaraan langsung memepet korban dan menarik tas yang disandang korban sehingga terjadi tarik menarik membuat korban menabrak pembatas jalan dan akhirnya terjatuh.
Kedua pelaku melarikan diri tanpa berhasil membawa tas tersebut dan atas kejadian ini korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Padang Hilir untuk proses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 365 Subs 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, terancam hukuman di atas 5 tahun, jelas Nainggolan. (Samsudin Silitonga).
Discussion about this post