Konstruktif News
Sabtu, 18 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home Regional/Daerah
Rumah warisan yang menjadi objek gugatan.

Rumah warisan yang menjadi objek gugatan.

Satu Keluarga di Siantar Gugat Menggugat Harta Warisan

redaksi Penulis: redaksi
17 Januari 2022 | 21:37 WIB
Rubrik: Regional/Daerah
0

 

SIANTAR | Konstruktif. Id

Seorang pensiunan guru SD bernama Tiambun boru Manurung digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar oleh 14 saudara dari suaminya, almarhum Simon Agnes Siagian.

Tiambun dan suaminya Simon semasa hidup dituduh menguasai warisan orang tua mereka, almarhum Fritz Siagian dan almarhum Maria Siburian, berupa tanah dan rumah di atasnya di Jalan Bahkora II, Huta Pisang, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar.

Bahkan Tiambun dan Simon sudah membuat sertifikat kepemilikan tanpa sepengetahuan 14 saudara dari Simon, yakni anak dari almarhum Fritz Siagian dan almarhum Maria Siburian.

Daulat Sihombing selaku kuasa hukum 14 anak dari almarhum Frits Siagian dan almarhum Maria Siburian mengatakan, pihaknya menggugat Tiambun Manurung dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Siantar dan 9 turut tergugat atas nama Vitria Agustina Siagian Dkk.

Daulat menyebut, semasa hidupnya Fritz Siagian/Maria Siburian, memiliki sembilan orang anak, terdiri dari lima laki-laki dan empat perempuan.

Tiambun Manurung adalah istri kedua dari almarhum Simon Agnes Siagian, yakni anak ketujuh dari almarhum Fritz Siagian dan almarhum Maria Siburian.

Fritz dan Maria memiliki sebidang tanah seluas sekitar 400 meter persegi di Jalan Bahkora II, Huta Pisang, Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar.

Di atasnya berdiri satu unit rumah panggung yang dibangun sekitar tahun 1950 –an dan dijadikan sebagai tempat tinggal keluarga.

Setelah Fritz meninggal dunia tahun 1983, Simon bersama istrinya Tiambun pindah ke rumah tersebut, dan tinggal bersama dengan ibunya, Maria.

Sekitar tahun 1995, Maria merenovasi rumah panggung peninggalan suaminya menjadi rumah gedung permanen, dan membangun satu unit lagi rumah semi permanen di lokasi yang sama.

Pada Juli 2000 , di hadapan seluruh anak- anak dan menantunya yang masih hidup saat itu, Maria menyerahkan rumah pendukung tersebut kepada anaknya yang kedelapan, Rohinsa alias Icha Siagian. Anak perempuannya itu memilih tidak kawin atau tidak menikah.

Tak berselang lama, Maria meninggal dunia pada 28 Desember 2000. Rumah induk peninggalan Fritz dan Maria ditempati Simon dan Tiambun berikut anak-anaknya.

Semula rumah dijadikan sebagai rumah perkumpulan atau jabu parpunguan para ahli waris. Simon meninggal dunia pada Oktober 2010.

Rumah mulai dikontrol oleh Tiambun. Anak-anak Fritz lainnya tidak dapat lagi leluasa untuk menggunakan rumah warisan orang tua tersebut sebagai rumah perkumpulan.

Tiambun kabarnya menyingkirkan atau membuang barang- barang lama peninggalan orang tua tanpa persetujuan ahli ahli waris lainnya.

Sekitar Juni 2016, terungkap bahwa ternyata Simon dan Tiambun telah mensertifikatkan tanah warisan Fritz dan Maria seluas 384 meter persegi. Lewat SHM No. 329/ Kel. Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/ Pematang Marihat/ 1999, tanggal 17 Maret 1999, atas nama Agnes Siagian, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Siantar.

“Simon Agnes Siagian dan Tiambun Manurung sepertinya dengan sengaja telah memanipulasi dan memperdaya almarhum Maria Siburian yang tidak tahu baca tulis dan ketika itu sudah berusia uzur, 82 tahun, untuk penerbitan surat pernyataan penguasaan atas tanah yang ditandatangani Simon Agnes Siagian untuk dijadikan sebagai syarat pengurusan sertifikat,” kata Daulat.

Anak-anak Fritz dan Maria telah meminta Tiambun memperbaiki data kepemilikan sertifikat tersebut. Tetapi, yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik.

Sebaliknya menggunakan dan menjadikan sertifikat tersebut sebagai pembenaran untuk secara sepihak menguasai, menguasai, mengklaim dan memiliki tanah seluas 384 meter persegi berikut satu unit rumah induk dan satu unit rumah pendukung di atasnya.

Maka itu kata Daulat, 14 orang keturunan Fritz dan Maria mengajukan gugatan ke PN Siantar, dengan perkara nomor: 3/Pdt.G/2022 PN Pms, yang akan digelar pada 8 Februari 2020 mendatang.

“Mereka menuntut agar majelis hakim menyatakan tindakan Tiambun Manurung yang menguasai secara sepihak tanah berikut rumah warisan dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum sehingga SHM No. 329/ Kel. Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/ Pematang Marihat/ 1999, tanggal 17 Maret 1999 atas nama Agnes Siagian tidak sah dan tidak berkekuatan hukum,” tandas Daulat.

Sementara itu, belum diperoleh keterangan dari Tiambun atas keterangan pers yang disampaikan Daulat Sihombing ini. (*/Gabriel Simanjuntak)

Tags: siantar
ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

Pematangsiantar

Ucapan Syukur Ulang Tahun Ke – 4, Kapolres Pematangsiantar Berbagi kepada Anak Anak Panti Asuhan

Penulis: Konstruktif.id
17 Oktober 2025 | 14:37 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Ucapan Syukur Dalam rangka Hari Ulang Tahunnya ke 41 tepat hari Kamis 16 Oktober 2025, Kapolres...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Tingkatkan Patroli Malam Hari, Polsek Siantar Martoba SALING di Pos Kamling Jalan Sitalasari 

Penulis: Konstruktif.id
17 Oktober 2025 | 14:34 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui piket Bhabinkamtibmas AIPTU Januar Butar Butar, BRIPKA Dedy Silalahi dan...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Tinjut Lapmas di Call Center 110 Polda Sumut, Kapolsek Siantar Marihat Tanggapi Masalah Warganya

Penulis: Konstruktif.id
17 Oktober 2025 | 14:31 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Tindaklanjut laporan masyarakat (Tinjut Lapmas) di Call Center 110 Polda Sumatera Utara (Sumut), Polres Pematangsiantar melalui...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas Guna Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif

Penulis: Konstruktif.id
17 Oktober 2025 | 14:26 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Personil Satuan Binmas Polres Pematangsiantar menggelar patroli sambang kamtibmas dan silahturahmi guna ciptakan situasi kamtibmas aman...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri acara peringatan World Food Day (Hari Pangan Sedunia) 2025, Dari Pekarangan ke Ketahanan KWT Menguatkan Pangan Lokal

Penulis: Konstruktif.id
17 Oktober 2025 | 14:24 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Pangan lokal adalah kekuatan, pekarangan lestari adalah benteng ketahanan pangan, dan diversifikasi adalah keniscayaan dalam kelangsungan...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Perobohan Gedung IV Pasar Horas di Jalan Merdeka Pematangsiantar sudah berlangsung selama tujuh hari Progres Pekerjaan Diperkirakan 55 Persen

Penulis: Konstruktif.id
17 Oktober 2025 | 14:21 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Perobohan Gedung IV Pasar Horas di Jalan Merdeka Pematangsiantar sudah berlangsung selama tujuh hari. Hingga Rabu...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Ucapan Syukur Ulang Tahun Ke – 4, Kapolres Pematangsiantar Berbagi kepada Anak Anak Panti Asuhan

17 Oktober 2025 | 14:37 WIB
Pematangsiantar

Tingkatkan Patroli Malam Hari, Polsek Siantar Martoba SALING di Pos Kamling Jalan Sitalasari 

17 Oktober 2025 | 14:34 WIB
Pematangsiantar

Tinjut Lapmas di Call Center 110 Polda Sumut, Kapolsek Siantar Marihat Tanggapi Masalah Warganya

17 Oktober 2025 | 14:31 WIB
Pematangsiantar

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas Guna Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif

17 Oktober 2025 | 14:26 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri acara peringatan World Food Day (Hari Pangan Sedunia) 2025, Dari Pekarangan ke Ketahanan KWT Menguatkan Pangan Lokal

17 Oktober 2025 | 14:24 WIB
Pematangsiantar

Perobohan Gedung IV Pasar Horas di Jalan Merdeka Pematangsiantar sudah berlangsung selama tujuh hari Progres Pekerjaan Diperkirakan 55 Persen

17 Oktober 2025 | 14:21 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Martoba Amankan Satu Orang Diduga Pelaku Pencurian Kabel Tower, Dua Lagi Dalam Pencarian

16 Oktober 2025 | 20:48 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Sambangi SD N 124385 dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas

16 Oktober 2025 | 20:46 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Patroli Kegiatan Penjualan Sembako Murah 

16 Oktober 2025 | 20:43 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian dengan Problem Solving

16 Oktober 2025 | 20:40 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili oleh Plt Asisten Administrasi Umum Rosion Julietta Hutauruk SH MSi menghadiri Evaluasi Kelurahan Pelaksana Tertib Administrasi PKK Tahun 2025 Tingkat Provinsi Sumatera Utara

16 Oktober 2025 | 20:37 WIB
Pematangsiantar

Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina menyambut hangat silaturahmi Pengurus Lembaga Amil Zakat (LAZ) Dompet Al-Quran Indonesia

16 Oktober 2025 | 20:34 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba