Konstruktif News
Sabtu, 5 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home Regional/Daerah
Rumah warisan yang menjadi objek gugatan.

Rumah warisan yang menjadi objek gugatan.

Satu Keluarga di Siantar Gugat Menggugat Harta Warisan

redaksi Penulis: redaksi
17 Januari 2022 | 21:37 WIB
Rubrik: Regional/Daerah
0

 

SIANTAR | Konstruktif. Id

Seorang pensiunan guru SD bernama Tiambun boru Manurung digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar oleh 14 saudara dari suaminya, almarhum Simon Agnes Siagian.

Tiambun dan suaminya Simon semasa hidup dituduh menguasai warisan orang tua mereka, almarhum Fritz Siagian dan almarhum Maria Siburian, berupa tanah dan rumah di atasnya di Jalan Bahkora II, Huta Pisang, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar.

Bahkan Tiambun dan Simon sudah membuat sertifikat kepemilikan tanpa sepengetahuan 14 saudara dari Simon, yakni anak dari almarhum Fritz Siagian dan almarhum Maria Siburian.

Daulat Sihombing selaku kuasa hukum 14 anak dari almarhum Frits Siagian dan almarhum Maria Siburian mengatakan, pihaknya menggugat Tiambun Manurung dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Siantar dan 9 turut tergugat atas nama Vitria Agustina Siagian Dkk.

Daulat menyebut, semasa hidupnya Fritz Siagian/Maria Siburian, memiliki sembilan orang anak, terdiri dari lima laki-laki dan empat perempuan.

Tiambun Manurung adalah istri kedua dari almarhum Simon Agnes Siagian, yakni anak ketujuh dari almarhum Fritz Siagian dan almarhum Maria Siburian.

Fritz dan Maria memiliki sebidang tanah seluas sekitar 400 meter persegi di Jalan Bahkora II, Huta Pisang, Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar.

Di atasnya berdiri satu unit rumah panggung yang dibangun sekitar tahun 1950 –an dan dijadikan sebagai tempat tinggal keluarga.

Setelah Fritz meninggal dunia tahun 1983, Simon bersama istrinya Tiambun pindah ke rumah tersebut, dan tinggal bersama dengan ibunya, Maria.

Sekitar tahun 1995, Maria merenovasi rumah panggung peninggalan suaminya menjadi rumah gedung permanen, dan membangun satu unit lagi rumah semi permanen di lokasi yang sama.

Pada Juli 2000 , di hadapan seluruh anak- anak dan menantunya yang masih hidup saat itu, Maria menyerahkan rumah pendukung tersebut kepada anaknya yang kedelapan, Rohinsa alias Icha Siagian. Anak perempuannya itu memilih tidak kawin atau tidak menikah.

Tak berselang lama, Maria meninggal dunia pada 28 Desember 2000. Rumah induk peninggalan Fritz dan Maria ditempati Simon dan Tiambun berikut anak-anaknya.

Semula rumah dijadikan sebagai rumah perkumpulan atau jabu parpunguan para ahli waris. Simon meninggal dunia pada Oktober 2010.

Rumah mulai dikontrol oleh Tiambun. Anak-anak Fritz lainnya tidak dapat lagi leluasa untuk menggunakan rumah warisan orang tua tersebut sebagai rumah perkumpulan.

Tiambun kabarnya menyingkirkan atau membuang barang- barang lama peninggalan orang tua tanpa persetujuan ahli ahli waris lainnya.

Sekitar Juni 2016, terungkap bahwa ternyata Simon dan Tiambun telah mensertifikatkan tanah warisan Fritz dan Maria seluas 384 meter persegi. Lewat SHM No. 329/ Kel. Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/ Pematang Marihat/ 1999, tanggal 17 Maret 1999, atas nama Agnes Siagian, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Siantar.

“Simon Agnes Siagian dan Tiambun Manurung sepertinya dengan sengaja telah memanipulasi dan memperdaya almarhum Maria Siburian yang tidak tahu baca tulis dan ketika itu sudah berusia uzur, 82 tahun, untuk penerbitan surat pernyataan penguasaan atas tanah yang ditandatangani Simon Agnes Siagian untuk dijadikan sebagai syarat pengurusan sertifikat,” kata Daulat.

Anak-anak Fritz dan Maria telah meminta Tiambun memperbaiki data kepemilikan sertifikat tersebut. Tetapi, yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik.

Sebaliknya menggunakan dan menjadikan sertifikat tersebut sebagai pembenaran untuk secara sepihak menguasai, menguasai, mengklaim dan memiliki tanah seluas 384 meter persegi berikut satu unit rumah induk dan satu unit rumah pendukung di atasnya.

Maka itu kata Daulat, 14 orang keturunan Fritz dan Maria mengajukan gugatan ke PN Siantar, dengan perkara nomor: 3/Pdt.G/2022 PN Pms, yang akan digelar pada 8 Februari 2020 mendatang.

“Mereka menuntut agar majelis hakim menyatakan tindakan Tiambun Manurung yang menguasai secara sepihak tanah berikut rumah warisan dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum sehingga SHM No. 329/ Kel. Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/ Pematang Marihat/ 1999, tanggal 17 Maret 1999 atas nama Agnes Siagian tidak sah dan tidak berkekuatan hukum,” tandas Daulat.

Sementara itu, belum diperoleh keterangan dari Tiambun atas keterangan pers yang disampaikan Daulat Sihombing ini. (*/Gabriel Simanjuntak)

Tags: siantar
ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn Diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi Meninjau Lokasi Kebakaran dan Menyerahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran

Penulis: Konstruktif.id
3 Juli 2025 | 21:41 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar merespon cepat musibah kebakaran yang terjadi di Jalan Handayani Kelurahan Bah Kapul...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Perayaan Hari Bhayangkara ke 79 Polres Pematangsiantar Laksanakan Upacara, Bakti Kesehatan dan Syukuran Dengan Sederhana 

Penulis: Konstruktif.id
2 Juli 2025 | 16:03 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polres Pematangsiantar menggelar Upacara, Bakti Kesehatan dan Syukuran dalam rangka Hari Bhayangkara ke 79 bertempat di...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polsek Siantar Martoba Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan dan Satu Lagi Masih Diburon 

Penulis: Konstruktif.id
2 Juli 2025 | 15:57 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus tiga pelaku penganiayaan secara bersama sama atau pengeroyokan dipinggiran...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polsek Siantar Martoba Cek TKP Temuan Mayat Diperladangan Jalan Rindung Ujung

Penulis: Konstruktif.id
2 Juli 2025 | 15:54 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi SH pimpin pengecekan temuan mayat di Perladangan Jalan Rindung Ujung Kelurahan...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn Menerima Audiensi Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Pematangsiantar

Penulis: Konstruktif.id
29 Juni 2025 | 20:09 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar Mushab Aulia Arief Hasibuan SSos bersilaturahmi dan memperkenalkan diri...

Read moreDetails
Regional/Daerah

Pardomuan Nauli Simanjuntak, SH : Rapimnas Peradi Pergerakan Siap Digelar

Penulis: Konstruktif.id
25 Juni 2025 | 16:06 WIB

Samosir - Konstrukt.id | Persiapan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Pergerakan yang akan digelar pada Jumat-Minggu, 27-29...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn Diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi Meninjau Lokasi Kebakaran dan Menyerahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran

3 Juli 2025 | 21:41 WIB
Pematangsiantar

Perayaan Hari Bhayangkara ke 79 Polres Pematangsiantar Laksanakan Upacara, Bakti Kesehatan dan Syukuran Dengan Sederhana 

2 Juli 2025 | 16:03 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Martoba Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan dan Satu Lagi Masih Diburon 

2 Juli 2025 | 15:57 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Martoba Cek TKP Temuan Mayat Diperladangan Jalan Rindung Ujung

2 Juli 2025 | 15:54 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn Menerima Audiensi Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Pematangsiantar

29 Juni 2025 | 20:09 WIB
Regional/Daerah

Pardomuan Nauli Simanjuntak, SH : Rapimnas Peradi Pergerakan Siap Digelar

25 Juni 2025 | 16:06 WIB
Pematangsiantar

Beri Rasa Aman,Polsek Siantar Timur Laksanakan Pengamanan Gerak Jalan Jemaat Gereja HKBP Dame

17 Juni 2025 | 17:59 WIB
News

Polsek Siantar Timur Patroli Antisipasi Parkir Liar Depan di Jalan Merdeka 

17 Juni 2025 | 17:55 WIB
Pematangsiantar

“Polisi Untuk Masyarakat”, Polsek Siantar Barat Berbagi ,Sambut HUT Bhayangkara ke 79

17 Juni 2025 | 17:49 WIB
Pematangsiantar

Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM didampingi Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn saat meninjau Gedung IV Pasar Horas di Jalan Merdeka

17 Juni 2025 | 17:44 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn dan Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi Menyaksikan Langsung Gubernur Sumatera Utara Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM dan Tim Bertanding Mobile Legends Melawan Streamer Game Mobile Legends Bang Pascol dan Tim, di Ajang Kemarok ESports

17 Juni 2025 | 17:38 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn Bersama Ketua TPP kota Pematangsiantar Ny Liswati Melayat ke Rumah Duka Ibunda Riko Simanjuntak

17 Juni 2025 | 15:58 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba