Medan | Konstruktif.id
Sebastian Hutabarat (51) ditangkap dan dipenjarakan terkait dengan aktivitasnya menolak galian C di sebuah tempat di Samosir, dan setelahnya, peristiwa kekerasan terjadi padanya. Beberapa waktu kemudian juru pengadil memutuskan vonis 1 bulan penjara buat pejuang ini.
O
Hal tersebut disampaikan oleh Saurlin Siagian aktifis organisasi masyarakat sipil dan salah seorang Anggota Dewan Daerah Walhi Sumut kepada Konstruktif.id, menanggapi eksekusi terhadap Sebastian Hutabarat, Selasa (5/1).
Menurutnya, terkait ini, ada dua hal yang bisa dilakukan demi keadilan dan kebenaran: Pertama, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Sebastian. Kedua, panitia Yap Thiam Hien award sudah selayaknya, mengganjar Bastian dengan penghargaan sebagai pejuang HAM dan lingkungan tahun 2021.
Saurlin tidak sendiri, banyak aktifis lingkungan Sumut mengungkap kekecewaan dan kemarahannya terhadap penangkapan Sebastian yang menurut mereka berbau tajam ketidakadilan hukum. “Hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah,” tulis Delima Silalahi Direktur KSPPM.
Senada dengan Saurlin dan Delima, Mja Nasir seorang pecinta Danau Toba yang aktif mengkampanyekan keindahan dan eksotisme Danau Toba bersama aktifis Danau Toba Sandra Niessen, juga menumpahkan kekecewaannya atas penangkapan Sebastian yang disebutnya sebagai “Saudara di Tano Batak” itu.
“Mendengar kabar seorang saudara di Tano Batak, Bang Sebastian Hutabarat hari ini ditangkap dan dijebloskan penjara, sangat menyedihkan hati ini. Juga semakin prihatin dengan hukum di negeri ini,” tulisnya.
Ditambahkannya, sejak awal mengenal Tano Batak dan selama perjalanan-perjalanan ‘Pulang Kampung’ bersama Sandra Niessen, mereka sering berjumpa dengan Sebastian, berdiskusi banyak hal tentang kampung halamanya. Dia orang baik, punya hati, visi yang kuat, intens berjuang secara nyata demi kampung halamannya lewat aktivitas-aktivitas kepedulian pada alam dan lingkungan di kampung halaman dan Danau Toba.
“Bagiku ini seperti hal yang aneh dan tak masuk akal; ketika atas penolakannya pada aktvitas penambangan galian C di Samosir justru dia yang dianiaya secara fisik dan berdarah-darah dan ketika dia mengadukan kasus penganiayaannya untuk diproses secara hukum, justru hasil persidangan itu malah mengalahkannya dan menjebloskannya ke dalam penjara,. Tetap kuatkan dirimu saudaraku Sebastian Hutabarat. Kebenaran adalah tetap kebenaran,” tulisnya di laman FBnya.
Sebagai wujud keberatan dan kemarahan para aktifis lingkungan Sumut ini, direncanakan akan dilaksanakan konperensi pers yang dituanrumahi oleh Walhi Sumut di Medan, Rabu (6/1) di Medan, serta aksi-aksi lainnya bertajuk #savebastianhutabarat.
Kemaren diberitakan bahwa Kejaksaan Agung, Kejaksaan Toba dan Kejaksaan Samosir menangkap Sebastian Hutabarat (51) warga Balige, Kabupaten Toba pada Selasa (5/01) setelah dilaporkan sejak April 2019. (Poltak Simanjuntak).
Discussion about this post