Pematangsiantar, Konstruktif.id
Sejak Direksi Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) periode 2018-2022 di bawah kepemimpinan Bambang Wahono SH sebagai Dirut, Toga Sihite sebagai Direktur Administrasi & Keuangan, dan Imran Simanjuntak sebagai Direktur Pengembangan & SDM, serta Junedy Sitanggang sebagai Ketua Badan Pengawas, Struktur dan Organ PDPHJ mengalami kehancuran dan kebobrokan, hingga ratusan karyawan terlantar tidak gajian secara normal. Tapi setelah Bambang Wahono dan Imran Simanjuntak mengundurkan diri, kepengurusan PDPHJ di bawah Toga Sihite sebagai Plt Dirut semakin rusak parah dan berantakan. Semua pejabat struktural diamputasi semuanya tak ada yang defenitif, dan kemudian diangkat sebagai pelaksana tugas dengan SK Direksi abal-abal alias ecek-ecek.
Dimulai dari terbitnya SK Direksi PD PHJ Nomor: 800/1546/PDPHJ/XI/2020 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PD PHJ Kota Pematangsiantar tertanggal 23 Nopember 2020, yang dibuat dan ditandatangani Direksi, masing–masing Bambang Wahono, Toga Sihite dan Imran Simanjuntak sebagai anggota Direksi. Konkritnya keputusan ini, menurut Ketua Sumut Watch Daulat Sihombing SH MH, mengubah dan membatalkan Perwa Pematangsiantar Nomor: 08 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PDPHJ, tertanggal 28 April 2015, dari 6 Kabag menjadi 4, 13 Kasubbag menjadi 24 Staf Bidang, 3 Kapas tetap, 3 Wakapas dihapus. Sebelumnya tidak ada SPI, menjadi 1 Kepala SPI dan 2 Staf SPI.
Keputusan ini, kata Daulat, merupakan pembangkangan dan melucuti kewenangan wali kota. PP No 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Pasal 1 angka 14, mengatur “Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ perusahaan umum daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
” Artinya, sambung aktivis sejak era orde baru ini, susunan Organisasi dan tata kerja BUMD bukan kewenangan Direksi melainkan wewenang wali kota. “Lalu mengapa Direksi dan Badan Pengawas berani-beraninya membatalkan peraturan wali kota. Tidak paham atau tidak mengerti, atau perduli amat dengan wali kota?” tegas Daulat.
Merasa “tak ada” wali kota, Toga Sihite pun menjadi-jadi. Bayangkan ia anggota Direksi tapi mampu menerbitkan 2 SK Direksi dalam satu hari yang sama. Pertama, SK Direksi PDPHJ Nomor: 800/660/PDPHJ/VI/2021 tentang Pemberhentian Seluruh Pejabat Struktural PDPHJ, tertanggal 11 Juni 2021. Kedua, SK Direksi PDPHJ Nomor: 800/662/PDPHJ/VI/2021 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Pejabat Struktural dan Staf PDPHJ, tertanggal 11 Juni 2021.
Mantan Hakim Adhoc PN Medan ini berpendapat, kedua keputusan Toga Sihite tidak sah karena cacat hukum dan cacat administrasi. Alasan Pertama, pejabat struktural PDPHJ sebelumnya diangkat dengan SK yang dibuat dan ditandatangani Direktur Utama PDPHJ secara defenitif, sehingga tidak dapat dibatalkan oleh anggota Direksi di bawah level Dirut. Kedua, Keputusan Direksi tentang Pemberhentian Pejabat Struktural PDPHJ hanya ditandatangani oleh Toga Sihite selaku anggota Direksi, tanpa ditandatangani Bambang Wahono selaku Dirut dan Imran Simanjuntak sebagai anggota Direksi, padahal Bambang baru mengundurkan diri 11 Juni 2021 dengan SK Wali Kota No.800/660/PDPHJ/VI/2020, dan Imran baru mengundurkan diri 1 April 2022, dengan SK Walikota No. 800/499/IV/WK-THN 2022.
Ketiga, SK Pengangkatan Pelaksana Tugas Pejabat Struktural dan Staf PDPHJ, tanggal 11 Juni 2021, juga hanya ditandatangani anggota Direksi Toga Sihite dan Imran Simanjuntak, tanpa turut ditandatangani Bambang Wahono yang saat itu masih menjabat Dirut PDPHJ. Keempat, Toga Sihite baru ditunjuk sebagai Plt Dirut PDPHJ, 27 Agustus 2021, berdasarkan SK Walikota Nomor : 800/598/VIII/WK-Thn 2021, sehingga sebelum itu ia tidak memiliki kewenangan apapun untuk membuat keputusan atas nama Direktur Utama PDPHJ.
Kelima, Pengangkatan Pelaksana Tugas Pejabat Struktural dan Staf PDPHJ sebanyak 15 orang berstatus Calon Pegawai dalam Keputusan Direksi Nomor: 800/662/PDPHJ/VI/2021, tertanggal 11 Juni 2021, bertentangan dengan Peraturan Direksi PDPHJ No: 800/502/PDPHJ/VI/2015 tentang Kepegawaian PDPHJ tanggal 26 Juni 2012, Pasal 62 yang mengatur bahwa pejabat struktural diangkat dari Pegawai Tetap dan bukan status calon pegawai. Keenam, SK Pengangkatan Plt Pejabat Struktural sarat mengandung cacat administrasi.
Lebih jauh, Daulat menerangkan, lampiran Keputusan Direksi sama sekali tidak ditandatangani, dan lampiran keputusan memuat beberapa nama yang sama yakni : tiga nama Kardius (11, 18, 23), dua nama Joseph Saragih (19, 24), dua nama Edward Simanungkalit (20, 25), seterusnya No 31 dan 33 kosong. “Halmana menunjukkan bahwa Plt Dirut Toga Sihite telah membuat keputusan secara suka-suka, secara liar, tanpa aturan, tanpa sistem dan tanpa kontrol. Konyolnya di situasi itu pula Toga Sihite mengembangkan intrik, adu domba dan hasutan untuk memecah belah karyawan dan pejabat struktural, lalu konflik horizontal itu dipelihara tanpa peduli dampaknya membuat perusahaan semakin terpuruk,” terang Daulat. Berdasarkan hal tersebut, ujar Daulat, maka wali kota dan Dewan Pengawas PDPHJ harus segera memberhentikan Toga Sihite dari jabatan Plt Direktur Utama, tanpa menunggu berakhirnya masa jabatannya tertanggal 07 Desember 2022, atau setidaknya tidak memperpanjang masa jabatannya.(*/)
Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…
Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…